Suara.com - Pemerintah Pusat menilai Kota Depok cukup berhasil dalam melakukan pengelolaan sampah yang sudah dimulai dari rumah tangga. Sehingga bisa menjadi percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia.
"Kita ingin mendapat masukan mengenai sistem pengelolaan sampah di Kota Depok yang dapat diterapkan di berbagai daerah dari para pemangku kepentingan terkait," kata Kepala Bidang Utilitas Kemenko Perekonomian, Masduki, di Balai Kota Depok, Senin (14/12/2015).
Masduki mengatakan bahwa pertemuan yang dihadiri perwakilan dari beberapa daerah ini guna mendapatkan strategi dan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengubah sistem pengelolaan sampah di daerah dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target 100 persen layanan pengelolaan sampah.
Ia mengatakan bahwa pertemuan yang dihadiri perwakilan dari beberapa daerah ini guna mendapatkan strategi dan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengubah sistem pengelolaan sampah di daerah dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target 100 persen layanan pengelolaan sampah.
Untuk itu, Kementerian Koordinator Perekonomian melalui Deputi Telematika dan Utilitas menunjuk Kota Depok sebagai tuan rumah pelaksanaan Workshop Urgensi Pembangunan Sistem Pengelolaan Sampah di Daerah.
Saat ini kota yang berdiri pada 27 April 1999 sudah mempunyai regulasi yang jelas melalui Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah bisa dijadikan sebagai kekuatan hukum yang dapat mengubah cara pandang tentang pengelolaan sampah dan adanya keberadaan bank sampah.
Sementara itu Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, mengungkapkan problematika bangsa Indonesia sebagai negara agraris memiliki lahan cukup luas dan sangat akrab dengan alam. Sehingga menganggap sampah cukup diserap oleh alam.
Nur Mahmudi mengaku ketika dirinya awal-awal menjabat Wali Kota Depok permasalahan sampah sangat kompleks ditemui. Sampai akhirnya terbit Perda tentang pengolahan sampah butuh perjuangan dan kerjasama yang solid dengan semua stakeholder.
"Awalnya banyak pertentangan dari banyak pihak mengenai pengelolaan sampah ini, namun alhamdulillah saat ini Depok sudah memiliki lebih dari 500 bank sampah yang tersebar di 11 kecamatan,"jelasnya.
Saat ini pun dengan jumlah warga hingga 2 juta 100 ribu jiwa dan 400 kepala rumah tangga, Pemkot Depok terus berupaya agar jumlah bank sampah yang ada terus bertambah keberadaannya.
"Kami menargetkan dari 900 RW yang ada sekarang, minimal tiap 1 RW harus ada 1 bank sampah berdiri," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka