Forum Silaturahmi Daerah Golkar Kubu Agung Laksono [Suara.com/Bagus Santosa]
Ketua Umum Golkar Munas Jakarta Agung Laksono meminta Fraksi Golkar dari kubu manapun untuk menunda pembahasan pergantian Ketua DPR. Ketua DPR sebelumnya, Setya Novanto, mengundurkan diri dari jabatannya, di tengah penanganan kasus etikanya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dua kubu Golkar yang tengah berseteru mengusulkan masing-masing calonnya untuk pengganti Setya. Dari Golkar Kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie, mengusulkan Ade Komaruddin. Sementara, dari Golkar Kubu Munas Jakarta, mengusulkan Agus Gumiwang.
"Situasi sekarang terjadi kekosongan (kepengurusan), maka usulan calon Ketua DPR dari Golkar supaya ditunda dulu, karena legal standing bermasalah. Untuk anggota dewan agar tidak melakukan langkah keliru," ujar Agung di kediamannya, di Cipinang Cipedak, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2016) malam.
Saat ini Golkar mengalami kevakuman kepengurusan. Sebab, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengeluarkan surat keputusan untuk mencabut kepengurusan Golkar Munas Jakarta dan tidak menerbitkan pengesahan Golkar Munas Bali.
Menurut Agung, penundaan penunjukan Ketua DPR itu untuk menghindari kerawanan gugatan. Menurutnya, penunjukan Ketua DPR lebih baik dilakukan setelah ada kepastian dari kepengurusan Golkar yang baru atau setelah Munas yang dia rencanakan dijadwalkan pada Februari 2016.
"Untuk sementara tugasnya bisa diwakilkan Wakil yang lain, kan (Pimpinan DPR) tugasnya kolektif kolegial," kata dia.
Partai Golkar memang saat ini terancam mengalami kevakuman kekuasaan. Pasalnya, sesuai Putusan Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono dalam Munas Jakarta tahun lalu. MA memerintahkan Golkar kembali pada kepengurusan Munas Riau tahun 2009.
Masalahnya, kepengurusan Golkar hasil Munas Riau sesuai SK Menkumham terdahulu memiliki masa jabatan yang telah berakhir 31 Desember 2015. Disaat yang sama, Yasonna telah mencabut SK pengesahan Munas Jakarta. Namun Yasonna tak menerbitkan SK pengesahan untuk Munas Bali yang menghasilkan kepengurusan pimpinan Aburizal Bakrie. Akibatnya Golkar kini dianggap tak memiliki legalitas sebagai Partai Politik.
Komentar
Berita Terkait
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya
-
Golkar Pertanyakan Efektivitas Kabinet Bayangan, Sarmuji: Siapa yang Menindaklanjuti?
-
Bahlil Diserang PDIP Soal Batu Bara PLN, Ade Ginanjar Pasang Badan: Jangan Politisasi Energi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres