Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Umum Golkar Munas Jakarta Agung Laksono mengatakan, ada maksud tertentu dari keinginan Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie mendukung pemerintah. Karenanya, dia meminta Pemerintah waspada dengan perubahan sikap itu.
Dalam rapat kordinasi DPD I Golkar Se-Indonesia Munas Bali, awal bulan ini, salah satu rekomendasi menyebutkan akan membahas dukungan Golkar Munas Bali terhadap pemerintah. Ujungnya, Golkar Munas Bali bisa saja mendukung pemerintah.
"Itu kan ada embel-embelnya, yaitu untuk mengesahkan Munas Bali. Kalau kami sejak Munas di Ancol sudah mengatakan, tulus, tidak minta jatah menteri, tidak ini, kami ingin bahwa negeri ini berjalan pembangunannya untuk kemakmuran, bukan di-bargain sahnya sebuah SK, Bali,dan sebagainya," kata Agung Laksono di kediamannya di Cipinang Cipedak, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2016).
"Pemerintah harus hati-hati dengan tawaran seperti itu," tambah dia.
Agung juga menegaskan, Golkar kubunya memberikan dukungan penuh kepada pemerintah. Dia mengatakan, setelah Pilpres 2014 selesai, sudah tidak ada koalisi apapun. Sehingga, sambung dia, sudah seharusnya sejalan untuk melakukan pembangunan.
"Sejak awal, setelah pilpres, sudahlah nggak usah ada koalisi-koalisian. Yang ada adalah pendukung dan opisisi. Tapi kalau kami lebih kepada pendukung sesuai dengan doktrin, dari dulu Golkar seperti itu. Tapi dalam hal ini loyal kritis, tidak menutup kemungkinan kita memberikan koreksi kesalahan pemerintah. Loyal tapi terbuka daya kritisnya," ujar dia.
Untuk diketahui, Golkar Munas Bali akan memutuskan akan membahas usulan perubahan dukungan kepada pemerintah. Wakil Ketua Umum DPP Golkar Nurdin Halid mengatakan, perubahan sikap itu akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar yang rencananya digelar pada 23-25 Januari.
"Nanti dibahas dalam Rapimnas apakah di luar pemerintahan atau bergabung dipemerintahan," kata Nurdin.
Sebagaimana diketahui, Partai Golkar memang saat ini terancam mengalami kevakuman kekuasaan. Pasalnya, sesuai Putusan Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono dalam Munas Jakarta tahun lalu. MA memerintahkan Golkar kembali pada kepengurusan Munas Riau tahun 2009.
Masalahnya, kepengurusan Golkar hasil Munas Riau sesuai SK Menkumham terdahulu memiliki masa jabatan yang telah berakhir 31 Desember 2015. Disaat yang sama, Yasonna telah mencabut SK pengesahan Munas Jakarta. Namun Yasonna tak menerbitkan SK pengesahan untuk Munas Bali yang menghasilkan kepengurusan pimpinan Aburizal Bakrie. Akibatnya Golkar kini dianggap tak memiliki legalitas sebagai Partai Politik.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK