Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II, R. J. Lino kembali diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Para pakar hukum meminta agar Hakim Praperadilan berlaku adil dalam memutuskan kasus RJ Lino terkait dugaan korupsi pengadaan QCC pada tiga pelabuhan milik Pelindo 2, karena orang-orang terbaik akan takut menjabat sebagai CEO BUMN.
Permintaan itu terungkap dari sejumlah pakar hukum yang menghadiri promosi doktoral Teddy Anggoro di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hari ini Rabu (13/1/2016). Beberapa pakar hukum itu antara lain mantan Komisioner Komisi Yudisial Ibrahim, Sekretaris Dirjen Adminintrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris, Prof. Ade Maman Suherman pakar pengadaan dan dosen FHUI Teddy Anggoro.
Menurut Freddy Harris yang sehari-hari juga sebagai dosen FH-UI, bercermin pada kasus yang menimpa Pelindo II tentang adanya kerugian negara dalam pengadaan QCC tahun 2010, ketika negara memberikan kuasanya kepada korporasi maka semuanya harus clear.
"Artinya sebuah korporasi itu harus berjalan sebagai sebuah korporasi tidak ada intervensi karena menjadi tidak profesional. Jadi berdasarkan sistem hukum dimanapun BUMN di negara manapun sama. Sehingga di Indonesia BUMN jangan kemudian ditafsirkan dengan cara yang lain-lain yang akibatnya terjadi penafsiran terlalu luas tanpa dasar hukum yang jelas," ungkapnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (13/1/2016).
Persoalan Pelindo, lanjut Freddy, apapun BUMN yang dipersoalkan dalam menjalankan kegiatannya adalah persoalan korporasi dimana tindakan korporasi dilihat dalam untung rugi di akhir tahun. Bukan satu transaksi lalu bisa dibilang sebagai kerugian negara. Hal ini yang mesti diluruskan.
"Kalau tidak diluruskan, siapa yang mau memimpin BUMN. Ya paling orang-orang yang tidak punya konsep mengembangkan BUMN. Menjalankan BUMN secara bussines as ussual. Sementara orang yang baik, tidak minat bahkan takut. Kenapa? Karena semua orang terbaik jadi takut. Lebih baik di swasta. Mudah-mudahan hakim bisa memutuskan secara adil," tegasnya.
Mantan Komisioner KY Ibrahim menegaskan ketika ada suatu keadaan yang dibutuhkan oleh pemegang kekuasaan tertentu, tetapi hukum tidak memberikan jalan keluar, maka disitulah diskresi dibutuhkan. "Sepanjang diskresi itu proporsional dan tidak ada kepentingan pribadi di dalamnya."
Teddy mengatakan, sebaiknya KPK melihat dari ada tidaknya niatan melakukan kejahatan. Gampang saja melihatnya. Apakah dalam perencanaan anggaran di tahun 2010 untuk 3 QCC tersebut, harganya lebih mahal dari tahun 2009 atau tidak? Jika lebih murah, maka tidak ada sama sekali niatan Lino untuk melakukan korupsi. Kemudian bisa juga dilihat dari performance IPC selama Lino menjabat, kalau memang dia ingin melakukan korupsi, sudah pasti performance IPC akan buruk. Tapi ini kan tidak.
Prof. Ade Maman Suherman, pakar hukum pengadaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang jadi saksi ahli pada Pengadilan PTUN Jakarta berkaitan dengan kasus pengadaan kapal patroli Mabes Polri tahun 2009, mengatakan BUMN adalah entitas bisnis yang tidak bisa disamakan dengan norma publik yang kaku adalah tidak mungkin.
"Bisnis itu harus cepat dalam mengambil keputusan. Setahu saya seperti KAI mereka bisa mengambil keputusan dalam hal pengadaan yang bersifat mendesak. Oleh karena itu ada aturan yang mengatur secara khusus. Ada Permen BUMN yang mengatur."
Dia menambahkan, apalagi dalam kasus QCC Pelindo yang sudah 10 kali proses tender gagal. "Ya harus ada terobosan. Kunci dalam pengadaan adalah selain harga terendah, kualitas dapat dipertanggungjawabkan."
Menanggapi BUMN itu entitas bisnis, Guru Besar FH-UI Erman Rajagukguk mengatakan subyek hukum yang memiliki kekayaan sendiri seperti BUMN, itu bukan keuangan negara, khususnya BUMN yang berbentuk PT (Persero) dan Perum. "Kecuali Perusahaan Jawatan (Perjan), negara boleh monopoli disitu. Karena PT itu mencari keuntungan, walaupun hasilnya untuk negara."
Komentar
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah!
-
Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!