Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A. Permana menilai keberadaan Pasal 158 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengancam demokrasi lokal. Menurut Wahyu, pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember lalu menyisakan begitu banyak pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan. Mereka melakukan pelanggaran tanpa ada mekanisme hukum yang mampu menghukumnya, seperti netralitas aparat sipil negara, politik uang, dan penggunaan dana APBD (Bansos).
"Jika Pasal 158 dipertahankan, maka berbuatlah kecurangan semaksimal mungkin, karena nggak ada mekanisme hukum yang mampu menindaknya," kata Wahyu di Jakarta, Jumat (15/01).
Menurut Wahyu, pilkada kali ini merupakan pilkada dengan hukum rimba. Karena siapa calon yang kuat dimana mereka memiliki akses dengan kekuasaan, punya akses dengan pemodal, maka mereka bisa melakukan kecurangan pilkada. Di sisi lain, kata Wahyu, fakta bahwa pilkada kali ini tingkat partisipasi pemilihnya paling rendah dibandingkan pilkada sebelumnya.
"Apa jadinya kalau pilkada yang akan datang tingkat partisipasi pemilih makin rendah kalau pada pilkada 2015 lalu saja partisipasi masyarakat rendah? Pilkada kali ini adalah preseden buruk dalam sejarah Pemerintahan Jokowi-JK," cetus dia.
Adanya pelanggaran pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif tersebut, sambung Wahyu, Mahkamah Konstitusi tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta itu. MK harus bisa melihat realitas atas fakta-fakta itu.
Menurut Wahyu, saat ini terdapat 142 daerah yang mencari keadilan, di belakangnya ada masyarakat konstituen yang menuntut keadilan hukum di MK. Bayangkan, kalau aspirasi konstituen ini dibungkam oleh satu pasal, tentunya ini cermin buruk dari demokrasi di Indonesia.
"Dalam konteks itulah, MK harus berani membuat terobosan menghadapi pasal yang mengundang polemik itu, terutama jika memang ada dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dalam gugatan yang diajukan calon kepala daerah," katanya.
Forum Peduli Konstitusi (FPK) berpandangan, Pasal 158 UU 8/2015 menjadi belenggu para pembuat keadilan. Menurut koordinator FPK, Andi Syafrani, terdapat 142 pemohon yang mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, baru kali ini di Indonesia orang mencari keadilan dalam konteks perjuangan menjaga integritas pilkada yang dibatasi angka-angka, dibatasi legal standing, yakni Pasal 158.
Andi berharap Mahkamah Konstitusi bersedia membuka kran ini. Jangan sampai kejahatan pilkada ini menjadi pelanggaran serius.
"Atas masalah tersebut, di tahun 2016, MK bisa mengubur cita-cita dan proses demokrasi yang selama ini sudah dijaga dengan baik jika MK keukeuh mengacu Pasal 158 untuk menyelesaikan sengketa pilkada," katanya.
Andi pun mengajak semua elemen masyarakat untuk menjadikan isu ini menjadi isu nasional bahwa Presiden harus turun tangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Saya yakin masih ada waktu untuk memengaruhi publik. Dan, yang paling cepat bisa kita lakukan adalah mengingatkan Presiden Jokowi untuk keluarkan Perppu," kata Andi.
Berita Terkait
-
Pilkada Langsung atau Tak Langsung Bukan Prioritas, Kemendagri: Akar Masalahnya di Sistem Pemda!
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Pemerintah Evaluasi Pilkada Langsung, Tito: Kita Hitung Plus Minusnya
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
MK Putuskan Pilkada Serang Diulang, Mendes Yandri hingga Kades Terbukti Tak Netral
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Peringati Hari Pahlawan Besok, Mensos Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta Serentak
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan
-
Dinas Pendidikan: SMAN 72 Jalani PJJ Sementara Usai Ledakan, Sekolah Masih Dalam Proses Sterilisasi
-
Menko PMK Pratikno Ajak Masyarakat Aktif Perangi TBC: Cegah Indonesia Jadi Peringkat Satu Dunia!
-
Terungkap! Bocah Bilqis Diculik Saat Main, Dijual Rp3 Juta di Facebook, Ditemukan Selamat di Jambi