Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A. Permana menilai keberadaan Pasal 158 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengancam demokrasi lokal. Menurut Wahyu, pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember lalu menyisakan begitu banyak pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan. Mereka melakukan pelanggaran tanpa ada mekanisme hukum yang mampu menghukumnya, seperti netralitas aparat sipil negara, politik uang, dan penggunaan dana APBD (Bansos).
"Jika Pasal 158 dipertahankan, maka berbuatlah kecurangan semaksimal mungkin, karena nggak ada mekanisme hukum yang mampu menindaknya," kata Wahyu di Jakarta, Jumat (15/01).
Menurut Wahyu, pilkada kali ini merupakan pilkada dengan hukum rimba. Karena siapa calon yang kuat dimana mereka memiliki akses dengan kekuasaan, punya akses dengan pemodal, maka mereka bisa melakukan kecurangan pilkada. Di sisi lain, kata Wahyu, fakta bahwa pilkada kali ini tingkat partisipasi pemilihnya paling rendah dibandingkan pilkada sebelumnya.
"Apa jadinya kalau pilkada yang akan datang tingkat partisipasi pemilih makin rendah kalau pada pilkada 2015 lalu saja partisipasi masyarakat rendah? Pilkada kali ini adalah preseden buruk dalam sejarah Pemerintahan Jokowi-JK," cetus dia.
Adanya pelanggaran pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif tersebut, sambung Wahyu, Mahkamah Konstitusi tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta itu. MK harus bisa melihat realitas atas fakta-fakta itu.
Menurut Wahyu, saat ini terdapat 142 daerah yang mencari keadilan, di belakangnya ada masyarakat konstituen yang menuntut keadilan hukum di MK. Bayangkan, kalau aspirasi konstituen ini dibungkam oleh satu pasal, tentunya ini cermin buruk dari demokrasi di Indonesia.
"Dalam konteks itulah, MK harus berani membuat terobosan menghadapi pasal yang mengundang polemik itu, terutama jika memang ada dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dalam gugatan yang diajukan calon kepala daerah," katanya.
Forum Peduli Konstitusi (FPK) berpandangan, Pasal 158 UU 8/2015 menjadi belenggu para pembuat keadilan. Menurut koordinator FPK, Andi Syafrani, terdapat 142 pemohon yang mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, baru kali ini di Indonesia orang mencari keadilan dalam konteks perjuangan menjaga integritas pilkada yang dibatasi angka-angka, dibatasi legal standing, yakni Pasal 158.
Andi berharap Mahkamah Konstitusi bersedia membuka kran ini. Jangan sampai kejahatan pilkada ini menjadi pelanggaran serius.
"Atas masalah tersebut, di tahun 2016, MK bisa mengubur cita-cita dan proses demokrasi yang selama ini sudah dijaga dengan baik jika MK keukeuh mengacu Pasal 158 untuk menyelesaikan sengketa pilkada," katanya.
Andi pun mengajak semua elemen masyarakat untuk menjadikan isu ini menjadi isu nasional bahwa Presiden harus turun tangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Saya yakin masih ada waktu untuk memengaruhi publik. Dan, yang paling cepat bisa kita lakukan adalah mengingatkan Presiden Jokowi untuk keluarkan Perppu," kata Andi.
Berita Terkait
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini