Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A. Permana menilai keberadaan Pasal 158 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengancam demokrasi lokal. Menurut Wahyu, pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember lalu menyisakan begitu banyak pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan. Mereka melakukan pelanggaran tanpa ada mekanisme hukum yang mampu menghukumnya, seperti netralitas aparat sipil negara, politik uang, dan penggunaan dana APBD (Bansos).
"Jika Pasal 158 dipertahankan, maka berbuatlah kecurangan semaksimal mungkin, karena nggak ada mekanisme hukum yang mampu menindaknya," kata Wahyu di Jakarta, Jumat (15/01).
Menurut Wahyu, pilkada kali ini merupakan pilkada dengan hukum rimba. Karena siapa calon yang kuat dimana mereka memiliki akses dengan kekuasaan, punya akses dengan pemodal, maka mereka bisa melakukan kecurangan pilkada. Di sisi lain, kata Wahyu, fakta bahwa pilkada kali ini tingkat partisipasi pemilihnya paling rendah dibandingkan pilkada sebelumnya.
"Apa jadinya kalau pilkada yang akan datang tingkat partisipasi pemilih makin rendah kalau pada pilkada 2015 lalu saja partisipasi masyarakat rendah? Pilkada kali ini adalah preseden buruk dalam sejarah Pemerintahan Jokowi-JK," cetus dia.
Adanya pelanggaran pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif tersebut, sambung Wahyu, Mahkamah Konstitusi tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta itu. MK harus bisa melihat realitas atas fakta-fakta itu.
Menurut Wahyu, saat ini terdapat 142 daerah yang mencari keadilan, di belakangnya ada masyarakat konstituen yang menuntut keadilan hukum di MK. Bayangkan, kalau aspirasi konstituen ini dibungkam oleh satu pasal, tentunya ini cermin buruk dari demokrasi di Indonesia.
"Dalam konteks itulah, MK harus berani membuat terobosan menghadapi pasal yang mengundang polemik itu, terutama jika memang ada dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dalam gugatan yang diajukan calon kepala daerah," katanya.
Forum Peduli Konstitusi (FPK) berpandangan, Pasal 158 UU 8/2015 menjadi belenggu para pembuat keadilan. Menurut koordinator FPK, Andi Syafrani, terdapat 142 pemohon yang mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, baru kali ini di Indonesia orang mencari keadilan dalam konteks perjuangan menjaga integritas pilkada yang dibatasi angka-angka, dibatasi legal standing, yakni Pasal 158.
Andi berharap Mahkamah Konstitusi bersedia membuka kran ini. Jangan sampai kejahatan pilkada ini menjadi pelanggaran serius.
"Atas masalah tersebut, di tahun 2016, MK bisa mengubur cita-cita dan proses demokrasi yang selama ini sudah dijaga dengan baik jika MK keukeuh mengacu Pasal 158 untuk menyelesaikan sengketa pilkada," katanya.
Andi pun mengajak semua elemen masyarakat untuk menjadikan isu ini menjadi isu nasional bahwa Presiden harus turun tangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Saya yakin masih ada waktu untuk memengaruhi publik. Dan, yang paling cepat bisa kita lakukan adalah mengingatkan Presiden Jokowi untuk keluarkan Perppu," kata Andi.
Berita Terkait
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia