News / Metropolitan
Selasa, 02 Februari 2016 | 15:12 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali diperiksa penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto dan Andi Joesoef, mengunjungi Jessica di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016).

Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB. Kedua pengacara tidak mau terlalu banyak memberikan pernyataan kepada wartawan.

Mereka langsung berjalan ke ruang penyidik untuk minta izin besuk Jessica. Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Sambil berjalan, Yudi mengatakan membawa makanan nasi Padang untuk Jessica.

"Iya (buat Jessica). Nasi padang ini. Dia memang suka," kata Yudi.

Usai mendapatkan izin besuk dari penyidik, Yudi dan Andi bergegas menuju ke gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Wartawan pun menunggu mereka. Sejam kemudian, mereka keluar dari dalam gedung.

Andi mengatakan telah bertemu Jessica dan keadaan perempuan itu sekarang sehat-sehat saja.

"Kami hanya ingin lihat kondisi Jessica. Dia baik-baik saja, penyidiknya juga baik kasih makanan buat Jessica," kata Andi.

Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani (27).

Di berbagai kesempatan, Jessica membantah keras terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.

Meski Jessica mengakui yang membelikan dan membayari es kopi Vietnam, tetapi dia menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam kematian temannya itu.

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, akhirnya polisi menangkap Jessica. Dia ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat ditangkap, dia bersama orangtuanya.

Hari itu juga, Jessica menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Load More