Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti membantah mengintimidasi Jessica Kumala Wongso (27) agar mau mengaku membunuh Wayan Mirna Salihin (27).
"Nggak itu, baik-baik saja saya tidak melakukan apa yang disampaikan pengacara, tidak model kami pribadi melakukan itu. Saya menginterview berbicara sesuai fakta, pengacara kan bilang disuruh mengaku saya tidak bilang itu," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/2/2016).
Krishna tidak mempermasalahkan pernyataan pengacara Jessica yang menganggapnya melakukan intimidasi. Krishna hanya menganggap itu sebagai upaya pengacara untuk membela klien.
"Kalau tidak mau bicara sesuai fakta tidak masalah sama sekali, kami beri kesempatan sesuai fakta yang kami miliki jadi tidak memaksa mengaku, kan upaya apapun dilakukan untuk membela," kata Krishna.
Sebelumnya, salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan Jessica disudutkan. Yudi mengatakan polisi memaksa kliennya mengakui membunuh Mirna.
"Iya klien saya sampai dipaksa dan dibawa ke ruangan Krishna (Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya) disuruh mengaku, Krishna sendiri yang periksa dan ada saksinya dia disuruh ngaku, " kata Yudi, Senin (1/2/2016).
Yudi menambahkan proses pemeriksaan Jessica ketika itu dipimpin langsung oleh Krishna.
"Kalau ngaku hukumannya ringan. Kalau tidak mengaku, hukumannya berat, 20 tahun atau hukuman mati, bilang gitu-gitu," kata Yudi menirukan perkataan Jessica.
"Krishna pada saat itu ngomong, klien saya suruh ngaku, kasihan orangtua kamu (Jessica), orangtua Mirna. Padahal Jessica sudah bersumpah demi Allah tidak berbuat apa-apa," Yudi menambahkan.
Yudi menambahkan selama proses melengkapi Berita Acara Pemeriksaan, Jessica tidak diberi kesempatan untuk didampingi pengacara.
"Kami ini nemenin BAP tidak dikasih. sudah di suudzono-in terus. Kami ini juga penegak hukum. Kami tidak mau berbelit belit," kata Yudi.
Lebih jauh Yudi menilai pendapat keterangan saksi ahli psikologi yang dilibatkan untuk memeriksa Jessica belum bisa membuktikan Jessica menaruh racun di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Kami sekarang ini membuktikan kebenaran apakah Jessica menaruh racun di gelas itu. Buktikan perbuatannya. bukan membuktikan kebohongan atau apa ini sakit jiwa atau tidak. Kan begitu. Nah saran-saran itu membuktikan itu. Asumsi-asumsi tidak valid," kata Yudi.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pengacara Jessica Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa