Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti membantah mengintimidasi Jessica Kumala Wongso (27) agar mau mengaku membunuh Wayan Mirna Salihin (27).
"Nggak itu, baik-baik saja saya tidak melakukan apa yang disampaikan pengacara, tidak model kami pribadi melakukan itu. Saya menginterview berbicara sesuai fakta, pengacara kan bilang disuruh mengaku saya tidak bilang itu," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/2/2016).
Krishna tidak mempermasalahkan pernyataan pengacara Jessica yang menganggapnya melakukan intimidasi. Krishna hanya menganggap itu sebagai upaya pengacara untuk membela klien.
"Kalau tidak mau bicara sesuai fakta tidak masalah sama sekali, kami beri kesempatan sesuai fakta yang kami miliki jadi tidak memaksa mengaku, kan upaya apapun dilakukan untuk membela," kata Krishna.
Sebelumnya, salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan Jessica disudutkan. Yudi mengatakan polisi memaksa kliennya mengakui membunuh Mirna.
"Iya klien saya sampai dipaksa dan dibawa ke ruangan Krishna (Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya) disuruh mengaku, Krishna sendiri yang periksa dan ada saksinya dia disuruh ngaku, " kata Yudi, Senin (1/2/2016).
Yudi menambahkan proses pemeriksaan Jessica ketika itu dipimpin langsung oleh Krishna.
"Kalau ngaku hukumannya ringan. Kalau tidak mengaku, hukumannya berat, 20 tahun atau hukuman mati, bilang gitu-gitu," kata Yudi menirukan perkataan Jessica.
"Krishna pada saat itu ngomong, klien saya suruh ngaku, kasihan orangtua kamu (Jessica), orangtua Mirna. Padahal Jessica sudah bersumpah demi Allah tidak berbuat apa-apa," Yudi menambahkan.
Yudi menambahkan selama proses melengkapi Berita Acara Pemeriksaan, Jessica tidak diberi kesempatan untuk didampingi pengacara.
"Kami ini nemenin BAP tidak dikasih. sudah di suudzono-in terus. Kami ini juga penegak hukum. Kami tidak mau berbelit belit," kata Yudi.
Lebih jauh Yudi menilai pendapat keterangan saksi ahli psikologi yang dilibatkan untuk memeriksa Jessica belum bisa membuktikan Jessica menaruh racun di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Kami sekarang ini membuktikan kebenaran apakah Jessica menaruh racun di gelas itu. Buktikan perbuatannya. bukan membuktikan kebohongan atau apa ini sakit jiwa atau tidak. Kan begitu. Nah saran-saran itu membuktikan itu. Asumsi-asumsi tidak valid," kata Yudi.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pengacara Jessica Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat