Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya di Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/2/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kejaksaan Agung mengaku belum bisa menetapkan Mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka, usai pemeriksaan selama tujuh jam tadi di Gedung Jam Pidsus, Kejaksaan Agung.
"Belum. Kan masih diperiksa,"ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Arminsyah, di Gedung Jam Pidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (4/2/2016
Tak hanya itu, Arminsyah menuturkan ada indikasi dugaan tindak pidana terkait kasus pemufakatan jahat Setya Novanto. Pihaknya pun, masih menyelidiki bukti-bukti.
"Kita berindikasi ada (pemufakatan), indikasi ya. Tapi kan dalam penyelidikam ini kita membuktikan apakah bukti cukup, bahwa ada tindak pidak pidana. Nanti setelah itu baru kita cari dengan penyidikan untuk membuat terang tindak pidana tapi mendapatkan data cukup ini kita belum simpulkan," ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya telah mendapatkan bukti rekaman percakapan Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, melalui ponsel milik Maroef Sjamsoeddin. Rekaman tersebut pun kata Arminsyah, berdasarkan ahli, mengatakan suaranya sama.
"Kita kan sedang mengumpulkan alat bukti. Alat bukti ada lima, ini baru ada satu keterangan Maroef," ungkap Arminsyah.
Kejagung pun telah berusaha mencari keberadaan Riza, namun hingga kini belum diketahui keberadaanya. Mengenai status Novanto, pihaknya pun belum perlu memanggil Riza, untuk menaikkan status Novanto.
"Kalau bukti yang ada kita peroleh cukup, nggak perlu (panggil Riza). Tapi, kan harus ada cukup bukti bahwa memang ada tindak pidana, karena awalnya ini kan peristiwa yang kita duga ada indikasi, kita melakukan penyidikan nah kita cari bukti, nanti kan kita kroscek keterangan Setya Novanto dengan bukti yang kita punya. Jadi belum ada kesimpulan," tegasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Sikap Tegas Kamga soal Freeport di Pestapora: Tak Mau Campuri Urusan Band, Tapi...
-
JPN Wakilkan Gibran dalam Perkara Gugatan Rp125 Triliun, Kejagung Maklum Sidang Ditunda
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Batal Tampil di Pestapora 2025, Banda Neira Tolak Sponsor Freeport
-
Ikuti jejak 21 Musisi Lain, Bilal Indrajaya mundur dari Pestapora
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan