Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya di Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/2/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kejaksaan Agung mengaku belum bisa menetapkan Mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka, usai pemeriksaan selama tujuh jam tadi di Gedung Jam Pidsus, Kejaksaan Agung.
"Belum. Kan masih diperiksa,"ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Arminsyah, di Gedung Jam Pidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (4/2/2016
Tak hanya itu, Arminsyah menuturkan ada indikasi dugaan tindak pidana terkait kasus pemufakatan jahat Setya Novanto. Pihaknya pun, masih menyelidiki bukti-bukti.
"Kita berindikasi ada (pemufakatan), indikasi ya. Tapi kan dalam penyelidikam ini kita membuktikan apakah bukti cukup, bahwa ada tindak pidak pidana. Nanti setelah itu baru kita cari dengan penyidikan untuk membuat terang tindak pidana tapi mendapatkan data cukup ini kita belum simpulkan," ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya telah mendapatkan bukti rekaman percakapan Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, melalui ponsel milik Maroef Sjamsoeddin. Rekaman tersebut pun kata Arminsyah, berdasarkan ahli, mengatakan suaranya sama.
"Kita kan sedang mengumpulkan alat bukti. Alat bukti ada lima, ini baru ada satu keterangan Maroef," ungkap Arminsyah.
Kejagung pun telah berusaha mencari keberadaan Riza, namun hingga kini belum diketahui keberadaanya. Mengenai status Novanto, pihaknya pun belum perlu memanggil Riza, untuk menaikkan status Novanto.
"Kalau bukti yang ada kita peroleh cukup, nggak perlu (panggil Riza). Tapi, kan harus ada cukup bukti bahwa memang ada tindak pidana, karena awalnya ini kan peristiwa yang kita duga ada indikasi, kita melakukan penyidikan nah kita cari bukti, nanti kan kita kroscek keterangan Setya Novanto dengan bukti yang kita punya. Jadi belum ada kesimpulan," tegasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN