Suara.com - Setelah Mira Haryati (18) menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayi, keluarganya yang tinggal di Jalan Binamarga, Gang Setia, nomor 34, RT 2, RW 6, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, menutup diri dari wartawan, Selasa (9/2/2016).
Wartawan Suara.com tidak diizinkan memasuki area rumah tersebut untuk meminta tanggapan atas kasus yang menimpa Mira. Pintu gerbang berwarna hitam di rumah Mira ditutup rapat.
Setelah menunggu sekian lama, seorang lelaki berusia sekitar 50 tahun muncul dari dalam rumah. Dia mengeluarkan sepeda motor jenis Yamaha.
"Maaf, saya tidak mau diwawancara, silakan pergi," kata lelaki tersebut. Lalu, dia meninggalkan rumah dengan sepeda motor.
Warga yang tinggal di sekitar rumah Mira juga terkesan takut memberikan informasi.
"Maaf mas, jangan saya, saya tidak berani menanggapi tidak enak bukan urusan saya juga," kata seorang warga.
Saat ini, tersangka Mira ditahan di Polres Jakarta Timur. Mira dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Kepala Sub Bagian Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kepada Suara.com, Senin (8/2/2016)
Pasal 341 berbunyi: seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus Mira terungkap pada Rabu (30/12/2015). Bayi itu dilahirkan pada Selasa (29/12/2015, lalu dibunuh. Keesokan harinya dibuang di Jalan Arta Kencana, RT 6, RW 3, Kelurahan Cilangkap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam