Suara.com - Setelah Mira Haryati (18) menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayi, keluarganya yang tinggal di Jalan Binamarga, Gang Setia, nomor 34, RT 2, RW 6, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, menutup diri dari wartawan, Selasa (9/2/2016).
Wartawan Suara.com tidak diizinkan memasuki area rumah tersebut untuk meminta tanggapan atas kasus yang menimpa Mira. Pintu gerbang berwarna hitam di rumah Mira ditutup rapat.
Setelah menunggu sekian lama, seorang lelaki berusia sekitar 50 tahun muncul dari dalam rumah. Dia mengeluarkan sepeda motor jenis Yamaha.
"Maaf, saya tidak mau diwawancara, silakan pergi," kata lelaki tersebut. Lalu, dia meninggalkan rumah dengan sepeda motor.
Warga yang tinggal di sekitar rumah Mira juga terkesan takut memberikan informasi.
"Maaf mas, jangan saya, saya tidak berani menanggapi tidak enak bukan urusan saya juga," kata seorang warga.
Saat ini, tersangka Mira ditahan di Polres Jakarta Timur. Mira dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Kepala Sub Bagian Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kepada Suara.com, Senin (8/2/2016)
Pasal 341 berbunyi: seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus Mira terungkap pada Rabu (30/12/2015). Bayi itu dilahirkan pada Selasa (29/12/2015, lalu dibunuh. Keesokan harinya dibuang di Jalan Arta Kencana, RT 6, RW 3, Kelurahan Cilangkap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat