Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). Hal itu dilakukan oleh KPK sesaat setelah putusan tersebut dibacakan pada beberapa waktu lalu.
"Minggu lalu, KPK mengajukan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
Meski sebelumnya sempat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT DKI karena memperberat hukuman bagi Fuad Amin, KPK pada akhirnya mengajukan kasasi, karena di lain pihak putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan KPK. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang belum terpenuhi mengenai perampasan harta, menjadi alasan langkah tersebut diambil KPK.
"Jadi berdasarkan putusan yang diterima oleh JPU, ada cukup banyak harta yang sebelumnya telah disita, ternyata diputuskan untuk dikembalikan, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, yang jumlahnya masih dihitung puluhan," kata Priharsa.
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat hukuman Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara, karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Putusan tersebut 5 tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor pada 19 Oktober 2015 yang menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang Rp234,07 miliar dan USD563,322 ribu.
Masalahnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Elang Prakoso Winowo tersebut, juga memerintahkan untuk mengembalikan banyak harta yang menurut putusan Pengadilan Tipikor harus disita untuk negara.
Dalam perkara ini sendiri, Fuad dinyatakan terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas perannya mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja Sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Pidana kedua, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun Oktober 2010-Desember 2014, yaitu menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010 sampai Desember 2014 sebanyak Rp14,45 miliar, dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 sebesar Rp182,574 miliar.
Jumlah keseluruhan uang hasil korupsi yang diterima Fuad, baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan disebut mencapai Rp197,224 miliar. Fuad kemudian diketahui menempatkan harta kekayaannya di penyedia jasa keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, serta membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Sedangkan untuk pidana ketiga, Fuad dinyatakan terbukti melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan
-
Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru
-
PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point
-
PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi
-
PB PI Jaksel Bangun Ekosistem Padel Lewat Unity Cup 2026
-
Viral Karpet Biru dan Baliho Sambut Kedatangan Prabowo di Kalteng, Berapa Biayanya?
-
Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM
-
Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah