Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan empat poin yang masuk revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memperlemah kewenangan lembaga antirasuah. Menurut dia, sebaliknya, untuk memperkuat.
"Dari empat poin, kami tidak melihat seperti itu (memperlemah KPK). Seperti kata wapres (Jusuf Kalla) revisi itu memperkuat KPK sendiri," kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Empat poin yang dimaksud yaitu pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Menurut Luhut adanya penolakan pimpinan KPK terhadap revisi tidak akan berpengaruh. Sebab, kata dia, lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk menolak.
"Pimpinan KPK kan tidak bisa menolak, dia cuma melaksanakan," ujar dia.
Luhut mengaku belum tahu formasi fraksi di DPR yang menolak dan yang menerima revisi.
"Terus terang, jujur kami belum tahu detail di DPR. Kalau dari pemerintah posisinya sudah jelas, kami tidak maksud sama sekali untuk memperlemah tapi justru memperkuat KPK," kata dia.
Dia menegaskan Presiden Joko Widodo mendukung revisi asalkan tidak keluar dari empat poin tersebut dan semangatnya untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Luhut mengatakan pembentukan dewan pengawas KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat lembaga.
"Dewan pengawas itu ditunjuk oleh Presiden yang berfungsi melihat, mengingatkan, misalnya ada hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan tapi dilakukan," kata Luhut.
Dia menegaskan dalam revisi UU KPK yang disetujui pemerintah, kewenangan menyadap tidak harus izin dewan pengawas.
"Tidak ada itu (penyadapan harus izin dewan pengawas). Proses penyadapan seluruhnya berada di tangan KPK, tidak ada intervensi orang lain," kata Luhut.
Tag
Berita Terkait
-
GIPSI: Siapa Pun yang Lemahkan KPK adalah Musuh Bersama
-
Soal Revisi UU KPK, Jokowi Diminta Pertimbangkan Tuntutan Publik
-
Buya Syafii Maarif Sarankan Jokowi Bujuk PDIP Tolak Revisi UU KPK
-
Dede Yusuf Yakin Ada Lobi di Balik Tunda Rapat Paripurna UU KPK
-
Fraksi PPP Pilih Tunggu Arahan Jokowi Soal Revisi UU KPK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok