Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan empat poin yang masuk revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memperlemah kewenangan lembaga antirasuah. Menurut dia, sebaliknya, untuk memperkuat.
"Dari empat poin, kami tidak melihat seperti itu (memperlemah KPK). Seperti kata wapres (Jusuf Kalla) revisi itu memperkuat KPK sendiri," kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Empat poin yang dimaksud yaitu pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Menurut Luhut adanya penolakan pimpinan KPK terhadap revisi tidak akan berpengaruh. Sebab, kata dia, lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk menolak.
"Pimpinan KPK kan tidak bisa menolak, dia cuma melaksanakan," ujar dia.
Luhut mengaku belum tahu formasi fraksi di DPR yang menolak dan yang menerima revisi.
"Terus terang, jujur kami belum tahu detail di DPR. Kalau dari pemerintah posisinya sudah jelas, kami tidak maksud sama sekali untuk memperlemah tapi justru memperkuat KPK," kata dia.
Dia menegaskan Presiden Joko Widodo mendukung revisi asalkan tidak keluar dari empat poin tersebut dan semangatnya untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Luhut mengatakan pembentukan dewan pengawas KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat lembaga.
"Dewan pengawas itu ditunjuk oleh Presiden yang berfungsi melihat, mengingatkan, misalnya ada hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan tapi dilakukan," kata Luhut.
Dia menegaskan dalam revisi UU KPK yang disetujui pemerintah, kewenangan menyadap tidak harus izin dewan pengawas.
"Tidak ada itu (penyadapan harus izin dewan pengawas). Proses penyadapan seluruhnya berada di tangan KPK, tidak ada intervensi orang lain," kata Luhut.
Tag
Berita Terkait
-
GIPSI: Siapa Pun yang Lemahkan KPK adalah Musuh Bersama
-
Soal Revisi UU KPK, Jokowi Diminta Pertimbangkan Tuntutan Publik
-
Buya Syafii Maarif Sarankan Jokowi Bujuk PDIP Tolak Revisi UU KPK
-
Dede Yusuf Yakin Ada Lobi di Balik Tunda Rapat Paripurna UU KPK
-
Fraksi PPP Pilih Tunggu Arahan Jokowi Soal Revisi UU KPK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka