Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian yang akan menggantikan Komisaris Jenderal Saud Usman sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan nanti akan mendukung revisi Undang-Undang tentang Terorisme di DPR.
"Saya mendukung, kenapa? UU teroris Nomor 15 Tahun 2003 itu adalah dari Perpu Nomor 1 Tahun 2002, Perpu itu dibuat untuk merespon bom bali saja," kata Tito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/3/2016).
Tito mengambil contoh peristiwa bom Bali. Menurutnya payung hukum untuk menanggulangi persoalan terorisme masih lemah.
"Saat itu kami belum tahu pelaku nya siapa, jaringan mana, motivasi pelaku meledakkan bom Bali, sehingga UU ini hanya mengkriminalisasi perbuatan tertentu dengan ancaman hukuman berat, Nah sekarang sudah lewat 13 tahun, operasi sudah seribu lebih ditangkap, interview sudah dilakukan, " kata dia.
Selain itu, Tito juga menilai upaya pencegahan juga tidak diatur dalam UU. Menurutnya, upaya pencegahan sangat signifikan untuk meredam masuknya ideologi yang dibawa kelompok teroris ke Indonesia.
"Mereka ini terkena faham radikal ideologi radikal. Yang ibarat penyakit menular, artinya kegiatan-kegiatan pencegahan harus dikenal dalam UU itu. Dalam UU itu nggak mengenal istilah pencegahan, harus juga memperkuat bagaimana agar kerjasama internasional dipermudah, penanganan lintas batas transnasional akan lebih mudah," kata Tito.
Tito menambahkan jika penyebaran ideologi yang kelompok teroris juga harus bisa dicegah dengan upaya deradikalisasi.
"Itu masalah penegakan hukum. Ada materialnya, perbuatan-perbuatan yang bisa dikriminalisasi, contohnya ada kegiatan radikalisasi, penyebaran ideologi radikal itu perlu dikriminilasisasi," kata dia.
Menurut Tito, upaya rehabilitasi juga harus dimasukan dalam UU Terorisme. Nantinya harus disiapkan anggaran dan aturan yang tepat agar upaya rehabilitasi tersebut bisa diterapkan.
"Pasal preventif, rehabilitasi harus masuk, kalau dibunyikan di situ implikasinya adalah anggaran, dan aturan-aturan dibawahnya lagi. Aturan peraturan pemerintah atau peraturan kepala BNPT bisa dibuat untuk itu," kata dia.
"Seandainya kita nggak melakukan itu kita akan kalah kita akan terlambat, berangkat ke Suriah, kita enggak ada ancamam hukumannya, mereka ke sana punya senjata di luar negeri kita nggak ada ancaman hukumannya kan repot. Itulah Saya mendukung revisi uu dengan pertimbangan-pertimbangan semacam itu," Tito menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!