Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjemput paksa anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Dilakukan panggil paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
KPK memanggil Budi pada Kamis (10/3/2016), namun ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dengan bekal surat keterangan sakit dan saran untuk beristirahat tiga hari dari dokter Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang.
Budi kembali dipanggil pada Senin (14/3/2016), tapi tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Budi harus dijemput paksa.
"Harus dijemput paksa. Kalau dijemput paksa ya harus ditahan. Kalau tidak, itu bukan jemput paksa namanya. Tanpa keterangan itu namanya ketertutupan, makin besar ketertutupan, makin besar kecurigaan. Jadi harus ditanya detail niat baiknya," kata Saut pada Senin (14/3/2016).
Dalam perkara ini, Direktur PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar perusahaanya mendapat proyek jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan lima jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
Abdul memberikan uang 99 ribu dolar Singapura kepada anggota Komisi V dari Fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin serta memberikan 305 ribu dolar Singapura kepada Budi Supriyanto.
Budi pernah melaporkan pemberian uang tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan