Suara.com - Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman TKI ilegal ke Turki yang ditangkap Bareskrim Polri, Wihanti alias Hani alias Sherli adalah anak buah Bungawati.
Bungawati merupakan terdakwa kasus mafia TPPO terbesar di Indonesia, kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana, saat dihubungi, Minggu.
Umar mengatakan Wihanti pernah menjadi anak buah Bungawati.
Bungawati tercatat pernah mengirimkan sebanyak 13 ribu TKI ilegal ke Timur Tengah sejak 2012 hingga 2014.
"Wihanti alias Sherli ini jaringan (TPPO) terbesar kedua setelah Bungawati. Dia (Wihanti) telah mengirimkan 600 orang terutama ke Timur Tengah sejak 2012," katanya.
Bungawati diketahui ditangkap Bareskrim Polri pada 2013 dan kasusnya kini tengah disidang di PN Jakarta Timur.
Sementara kasus yang menjerat Wihanti baru-baru ini terungkap berawal dari sembilan korban yang direkrut oleh Wihanti dan rekannya, Victor Rismawan pada Januari 2016. Kepada para korban, Wihanti menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Turki dengan gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selanjutnya para korban diserahkan kepada tersangka Victor dan ditampung di rumah Victor sambil menunggu proses keberangkatan ke luar negeri.
Lalu pada 15 Januari 2016, para korban tersebut diterbangkan ke Turki dengan rute Bandara Soekarno Hatta - Batam - Johor (Malaysia) - Turki.
Saat di Johor, kata Umar, para korban sempat ditampung di sebuah apartemen, sebelum mereka kembali melanjutkan penerbangan ke Turki dengan menggunakan maskapai Turkis Airlines.
"Setelah tiba di Turki, para korban disambut oleh agen Turki yang bernama Abu Iyad, kemudian disalurkan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga," katanya.
Umar menambahkan, selama bekerja, para korban tersebut tidak pernah menerima gaji dari majikan mereka. Mereka akhirnya merasa tidak betah lalu kabur dan meminta perlindungan ke KBRI Turki.
Sementara beberapa barang bukti yang disita terkait kasus ini antara lain foto copy paspor milik TKI, bukti boarding pesawat, buku tabungan BCA, buku tabungan BNI dan kartu ATM serta telepon seluler milik tersangka. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
Terkini
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!