Suara.com - Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman TKI ilegal ke Turki yang ditangkap Bareskrim Polri, Wihanti alias Hani alias Sherli adalah anak buah Bungawati.
Bungawati merupakan terdakwa kasus mafia TPPO terbesar di Indonesia, kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana, saat dihubungi, Minggu.
Umar mengatakan Wihanti pernah menjadi anak buah Bungawati.
Bungawati tercatat pernah mengirimkan sebanyak 13 ribu TKI ilegal ke Timur Tengah sejak 2012 hingga 2014.
"Wihanti alias Sherli ini jaringan (TPPO) terbesar kedua setelah Bungawati. Dia (Wihanti) telah mengirimkan 600 orang terutama ke Timur Tengah sejak 2012," katanya.
Bungawati diketahui ditangkap Bareskrim Polri pada 2013 dan kasusnya kini tengah disidang di PN Jakarta Timur.
Sementara kasus yang menjerat Wihanti baru-baru ini terungkap berawal dari sembilan korban yang direkrut oleh Wihanti dan rekannya, Victor Rismawan pada Januari 2016. Kepada para korban, Wihanti menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Turki dengan gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selanjutnya para korban diserahkan kepada tersangka Victor dan ditampung di rumah Victor sambil menunggu proses keberangkatan ke luar negeri.
Lalu pada 15 Januari 2016, para korban tersebut diterbangkan ke Turki dengan rute Bandara Soekarno Hatta - Batam - Johor (Malaysia) - Turki.
Saat di Johor, kata Umar, para korban sempat ditampung di sebuah apartemen, sebelum mereka kembali melanjutkan penerbangan ke Turki dengan menggunakan maskapai Turkis Airlines.
"Setelah tiba di Turki, para korban disambut oleh agen Turki yang bernama Abu Iyad, kemudian disalurkan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga," katanya.
Umar menambahkan, selama bekerja, para korban tersebut tidak pernah menerima gaji dari majikan mereka. Mereka akhirnya merasa tidak betah lalu kabur dan meminta perlindungan ke KBRI Turki.
Sementara beberapa barang bukti yang disita terkait kasus ini antara lain foto copy paspor milik TKI, bukti boarding pesawat, buku tabungan BCA, buku tabungan BNI dan kartu ATM serta telepon seluler milik tersangka. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf