Suara.com - Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman TKI ilegal ke Turki yang ditangkap Bareskrim Polri, Wihanti alias Hani alias Sherli adalah anak buah Bungawati.
Bungawati merupakan terdakwa kasus mafia TPPO terbesar di Indonesia, kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana, saat dihubungi, Minggu.
Umar mengatakan Wihanti pernah menjadi anak buah Bungawati.
Bungawati tercatat pernah mengirimkan sebanyak 13 ribu TKI ilegal ke Timur Tengah sejak 2012 hingga 2014.
"Wihanti alias Sherli ini jaringan (TPPO) terbesar kedua setelah Bungawati. Dia (Wihanti) telah mengirimkan 600 orang terutama ke Timur Tengah sejak 2012," katanya.
Bungawati diketahui ditangkap Bareskrim Polri pada 2013 dan kasusnya kini tengah disidang di PN Jakarta Timur.
Sementara kasus yang menjerat Wihanti baru-baru ini terungkap berawal dari sembilan korban yang direkrut oleh Wihanti dan rekannya, Victor Rismawan pada Januari 2016. Kepada para korban, Wihanti menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Turki dengan gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selanjutnya para korban diserahkan kepada tersangka Victor dan ditampung di rumah Victor sambil menunggu proses keberangkatan ke luar negeri.
Lalu pada 15 Januari 2016, para korban tersebut diterbangkan ke Turki dengan rute Bandara Soekarno Hatta - Batam - Johor (Malaysia) - Turki.
Saat di Johor, kata Umar, para korban sempat ditampung di sebuah apartemen, sebelum mereka kembali melanjutkan penerbangan ke Turki dengan menggunakan maskapai Turkis Airlines.
"Setelah tiba di Turki, para korban disambut oleh agen Turki yang bernama Abu Iyad, kemudian disalurkan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga," katanya.
Umar menambahkan, selama bekerja, para korban tersebut tidak pernah menerima gaji dari majikan mereka. Mereka akhirnya merasa tidak betah lalu kabur dan meminta perlindungan ke KBRI Turki.
Sementara beberapa barang bukti yang disita terkait kasus ini antara lain foto copy paspor milik TKI, bukti boarding pesawat, buku tabungan BCA, buku tabungan BNI dan kartu ATM serta telepon seluler milik tersangka. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap