Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Yambise [suara.com/Eva Aulia Rahmawati]
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengakui penegakan hukum untuk anak dan perempuan masih sangat lemah. Hal itu dikatakan Yahona usai mengecek kasus ekspolitasi bayi bernama Bonbon di Mapolres Jakarta Selatan (27/3/2016).
"Kita punya undang-undang masih cukup yang direvisi tahun 2014 (UU 35/2014 tentang perlindungan anak). Namun, implementasinya masih lemah, salah satunya di penegak hukum karena mengangkat law inforcement-nya masih kurang. Banyak yang menganggap isu perempuan dan anak, isu yang biasa, hanya mediasi, denda-denda kemudian pulang. Kalau begitu undang-undang kita hanya buku tanpa diimplementasikan," kata Yahona.
Menurutnya, dalam UU tersebut sudah jelas, pelaku tindakan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak mendapatkan hukuman maksimal penjara 15 tahun. Karenanya, dia ingin Polres Jakarta Selatan menjadi role model dalam penanganan kasus anak dan perempuan.
Di sisi lain, Yohana mengatakan, Kementeriannya juga melakukan langkah kongret dalam pelaksanaan perlindungan anak. Kementeriannya, bekerjasama dengan instansi terkait membuat Pusat Terpadu Pelayanan Perempuan dan Anak se-Indonesia, serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan bekerjasama dengan kepolisian untuk deteksi dini adanya kekerasan dan eksploitasi anak.
Dia pun mengimbau, dalam kasus anak seperti ini, garda terdepanya adalah keluarga. Karenanya, dia meminta kepada keluarga sebagai lingkungan terkecil untuk terus memantau anak-anaknya.
"Saya serukan kepada keluarga, bahwa semua anak-anak harus dilindungi. Keluarga harus sadar anak dilindungi, jangan biarkan mereka berkeliaran, dan siapapun melakukan kekerasan terhadap anak. Karena anak merupakan bagian dari pembangunan yang harus kita jaga," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pengungkapan kasus ini memang tidak mudah. Dia mengakui, kasus seperti ini mudah ditemukan. Namun, dia mengatakan, para pelaku tidak bisa begitu saja ditangkap. Karena bila asal tangkap, maka pelaku akan mudah lepas dan modus mengemis dengan menggunakan anak akan kembali terjadi.
"Kami konsen dengan kasus perempuan dan anak. Namun, memang penanganan perkara ini tidak mudah. Karena butuh penyelidikan. Waktunya tiddak lama. Kita tentukan pidananya apa. Karena kalau hanya mengamankan (pengemis) itu akan berulang lagi. Kalau pidananya apa, itu akan ada efeknya," kata Wahyu.
Untuk diketahui, Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus pidana eksploitasi anak dan tindak pidana penjualan terhadap anak. Para anak, digunakan orang dewasa untuk mengemis. Salah satunya adalah bayi enam bulan bernama Bonbon, yang digunakan untuk mengemis.
Bayi Bonbon digunakan pengemis SM dan ER. Dalam beraksi, pelaku memberi obat penenang yang sangat berbahaya bagi kesehatan bayi. Dalihnya, supaya bayi tersebut tidak rewel saat dibawa mengemis.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak