Suara.com - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan lahan untuk pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski, Jakarta meski sejumlah saksi terkait telah diperiksa.
"Sampai sekarang masih di penyidikan umum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Arminsyah enggan berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan kasus tersebut meski pihaknya pernah menyatakan akan konsentrasi pada pemberian izin pembangunan menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus memeriksa Direktur PT Grand Indonesia Fransiskus Yohanes Herdianto Lazaro, terkait dugaan korupsi penggunaan lahan untuk pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski Jakarta.
Pembangunan dinilai di luar kontrak yang ditandatangani antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Persero dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) serta PT GI.
"Selain itu, penyidik juga memeriksa mantan Dirut PT Hotel Indonesia Natour, AM Suseto," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto.
Amir Yanto menyebutkan saksi Fransiskus ditanyai soal kronologis pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama antara saksi yang mewakili PT Grand Indonesia dengan PT Hotel Indonesia Natour dan PT. Cipta Karya Bumi Indah untuk melaksanakan pengelolaan dengan sistem Build, Operate and Transfer (BOT) termasuk ada tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Sedangkan saksi AM Suseto ditanyai soal kronologis Perjanjian kerja sama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah serta PT. Grand Indonesia dengan sistem BOT 2004, penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan pembangunan Gedung Grand Indonesia termasuk ada atau tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski mengingat kedudukan saksi saat itu adalah direktur utama PT. Hotel Indonesia Natour periode 1999-2009.
Setelah PT. Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem BOT atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004.
PT. Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak. Akibatnya diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak "determinate" pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara adalah sekitar Rp1,29 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Puluhan Tas Mewah dan Perhiasan Sandra Dewi yang Laku Terjual di Pelelangan BPA Fair
-
Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?
-
Laris Manis, 84 Tas Mewah dan Puluhan Perhiasan Sandra Dewi Laku Dilelang Kejaksaan
-
Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji
-
Purbaya Klaim Tahu Apa yang Terjadi di Dugaan Kasus Korupsi Dirjen Bea Cukai
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir