Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum Sayeb Mohammed Said (29) warga India selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti mengimpor sabu-sabu seberat 1.517 gram.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya M Rifan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakum.
Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan Sayeb Mohammed Said ditangkap di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada 5 September 2015 pukul 18.00 WITA.
Terdakwa ditangkap saat hendak mengambil bagasi setelah perjalanan dari Bangkok Thailand menggunakan pesawat Air Asia QZ 521 rute Bangkok-Denpasar.
Terdakwa Sayeb dalam melakukan aksinya dibantu Rudy Supriyanto dan Agus Supriyadi (keduanya telah divonis 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara dalam berkas terpisah).
Penyelundupan narkotika ini dikendalikan napi dari Lapas Nusa Kambangan dan Lapas Singaraja. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus, Puluhan Kilogram Barang Haram Disita
-
Mengaku Sebulan Beropeasi, Pengedar Selfie dengan 20 Poket Sabu Siap Edar Diringkus Polisi
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
-
Dicokok Lagi di Warung, Emak-emak Kena Jebakan 'Batman' Gegara Nekat Jualan Sabu
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba