Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum Sayeb Mohammed Said (29) warga India selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti mengimpor sabu-sabu seberat 1.517 gram.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya M Rifan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakum.
Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan Sayeb Mohammed Said ditangkap di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada 5 September 2015 pukul 18.00 WITA.
Terdakwa ditangkap saat hendak mengambil bagasi setelah perjalanan dari Bangkok Thailand menggunakan pesawat Air Asia QZ 521 rute Bangkok-Denpasar.
Terdakwa Sayeb dalam melakukan aksinya dibantu Rudy Supriyanto dan Agus Supriyadi (keduanya telah divonis 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara dalam berkas terpisah).
Penyelundupan narkotika ini dikendalikan napi dari Lapas Nusa Kambangan dan Lapas Singaraja. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus, Puluhan Kilogram Barang Haram Disita
-
Mengaku Sebulan Beropeasi, Pengedar Selfie dengan 20 Poket Sabu Siap Edar Diringkus Polisi
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
-
Dicokok Lagi di Warung, Emak-emak Kena Jebakan 'Batman' Gegara Nekat Jualan Sabu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif