Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum Sayeb Mohammed Said (29) warga India selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti mengimpor sabu-sabu seberat 1.517 gram.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya M Rifan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakum.
Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan Sayeb Mohammed Said ditangkap di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada 5 September 2015 pukul 18.00 WITA.
Terdakwa ditangkap saat hendak mengambil bagasi setelah perjalanan dari Bangkok Thailand menggunakan pesawat Air Asia QZ 521 rute Bangkok-Denpasar.
Terdakwa Sayeb dalam melakukan aksinya dibantu Rudy Supriyanto dan Agus Supriyadi (keduanya telah divonis 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara dalam berkas terpisah).
Penyelundupan narkotika ini dikendalikan napi dari Lapas Nusa Kambangan dan Lapas Singaraja. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus, Puluhan Kilogram Barang Haram Disita
-
Mengaku Sebulan Beropeasi, Pengedar Selfie dengan 20 Poket Sabu Siap Edar Diringkus Polisi
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
-
Dicokok Lagi di Warung, Emak-emak Kena Jebakan 'Batman' Gegara Nekat Jualan Sabu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'