Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum Sayeb Mohammed Said (29) warga India selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti mengimpor sabu-sabu seberat 1.517 gram.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya M Rifan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakum.
Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan Sayeb Mohammed Said ditangkap di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada 5 September 2015 pukul 18.00 WITA.
Terdakwa ditangkap saat hendak mengambil bagasi setelah perjalanan dari Bangkok Thailand menggunakan pesawat Air Asia QZ 521 rute Bangkok-Denpasar.
Terdakwa Sayeb dalam melakukan aksinya dibantu Rudy Supriyanto dan Agus Supriyadi (keduanya telah divonis 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara dalam berkas terpisah).
Penyelundupan narkotika ini dikendalikan napi dari Lapas Nusa Kambangan dan Lapas Singaraja. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengaku Sebulan Beropeasi, Pengedar Selfie dengan 20 Poket Sabu Siap Edar Diringkus Polisi
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
-
Dicokok Lagi di Warung, Emak-emak Kena Jebakan 'Batman' Gegara Nekat Jualan Sabu
-
Apes! Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, AM Dicokok Polisi saat Nunggu Konsumen di Pinggir Jalan
-
Dikubur di Rumah, Muhammad dan Abdullah Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu Seberat 34 Kg
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO