Suara.com - Hasil survei lembaga riset dan kosultan politok Charta Politika Indonesia memperlihatkan bahwa kedigdayaan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak bisa disaingi oleh bakal calon gubenur DKI Jakarta yang lainnya.
Setelah memenangkan head to head dengan Yusril Ihza Mahendra dan Ahmas Dhani, berhadapan dengan Calon dari Gerindra, Sandiaga Uno pun, Ahok kembali meraih kemenangan.
Prosentase elektabiltas sebesar 10,8 persen yang diraih Uno sangat jauh bila dinamdingkan dengan prosentase elektabiltas Ahok yang mencapai 66,8 persen. Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, meski sudah mulai menggalang dukungan ke mana-mana, elektabiltas Sandiaga masih jauh untuk dapat mengalahkan Ahok nantinya.
"Sampai survei berakhir, kegiatan politik Sandiago belum mampu mendongkrak elektabiltasnya," kata Yunarto di Kantornya, Jalan Cisanggiri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Menurutnya, elektabiltas Sandiaga yang rendah ini disebabkan oleh sosok kader Gerindra itu yang belum dikenal baik dan memberikan kontribusi yang berdampak pada peningkatan elektabiltasnya.
"Dari survei elektabiltas top of mind atau tanpa disebutkan nama dia hanya peroleh 1,5 persen. Ini jadi PR besar untuk Sandiaga. Karena menurut saya, Sandiaga hanya terkenal di segmen tertentu saja,"katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa latar belakang Sandiaga sebagai pebisnis belum tentu dipilih masyarakat DKI. Sebab rasionalitas pemilih DKI lebih cendrung pada figur dan karakter.
"Pemilih DKI punya pertimbangan sendiri, tidak terdikotomi oleh latar belakang. Pak Jokowi bisa kalahkan Prabowo dari kalangan militer meski dia juga banyak disukai oleh rakyat Indonesia," kata lelaki yang biasa disapa Totok tersebut.
Survei ini dilakukan pada 15-20 Maret 2016 melalui wawancara tatap muka dengan menggunakan kuisioner terstruktur. Jumlah sampel yang diambil sebanyak 400 responden yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan seribu.
Survei ini menggunakan metode bertingkat (Multistage random sampling) dengan tingkat kesalahan (marging of Error) 4,9 persen pada tingkat kepercayaan.
Berita Terkait
-
Survei: Mayoritas Warga Tak Percaya Ahok Terlibat Sumber Waras
-
Di Mata Habiburokhman, Ahmad Dhani Lebih Tampan dari Ahok
-
Persilakan Partai-partai Lain Koalisi Hadapi Ahok, PAN Independen
-
Polda-Pemprov DKI Akan Bertemu Bahas Penghapusan "3 in 1"
-
Apa Arti Logo Turn Back Ahoax dan Dhani Tunjukkan Rompi Orange?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden