Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2016).
"Apakah ini bisa disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat kali ini.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan kesetujuannya dalam pembentukan susunan Pansus Revisi UU Terorisme.
Berikut, Nama-nama anggota Pansus revisi UU Terorisme yaitu:
- Fraksi PDI Perjuangan: TB Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irene Yusiana Rosa Putri, Risa Mariska, dan Achmad Basarah.
- Fraksi Partai Golkar: Bobby Rizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave Akbarshah, Ahmad Zaky Siradj, dan Saiful Bahri.
- Fraksi Partai Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Iwan Kurniawan, dan Wenny Warouw.
- Fraksi Partai Demokrat: Sjarifuddin Hasan, Benny K Harman, dan Darizal Basir.
- Fraksi PAN: Mulfachri Harahap, Hanafi Rais, dan Muslim Ayub.
- Fraksi PKB: Syaiful Bahri Ansyori, dan Mihmmad Toha.
- Fraksi PKS: Sukamta dan Nasir Djamil.
- Fraksi PPP: Asrul Sani, dan Achmad Dimyati Natakusumah.
- Fraksi Partai Nasdem: Supiadin Aries Saputra dan Akbar Faizal.
- Fraksi Hanura: Syarifuddin Sudding.
Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyangkut enam poin, meliputi waktu penahanan yang semula enam bulan akan diperpanjang menjadi 10 bulan, masa penangkapan selama tujuh hari diperpanjang menjadi 30 hari, dan penyadapan yang diperingan karena hanya perlu izin hakim pengadilan.
Kemudian di penuntutan dan pengusutan, perkara terorisme akan diperluas kewenangannya sehingga yang disasar tidak hanya kepada orang, tetapi kepada korporasi.
Selanjutnya, perluasan makna tindak pidana yang menyangkut kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, pembantuan tindak pidana terorisme.
Selain itu, pencabutan paspor bagi warga negara Indonesia yang ikut pelatihan militer bersama organisasi ekstrim. Selain itu juga dimasukkan aturan pencabutan paspor bagi warga Indonesia yang yang ikut organisasi radikal.
Dalam revisi nanti juga akan dimasukkan rehabilitasi bagi terpidana teroris secara komprehensif dan holistik sehingga aksi teror bisa diredam ketika sudah bebas dari hukuman pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan