Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Matalitti terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," kata hakim tunggal Ferdinandus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4/2016).
"Penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum," katanya.
Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon.
Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I yang melibatkan pejabat Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
"Mengenai bukti materi yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson," katanya.
Kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi tidak langsung menyikapi putusan hakim, belum menetapkan apakah akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan langkah apa yang harus kami lakukan," katanya.
Sementara kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Soemarso, mengatakan setelah permohonan praperadilian dikabulkan, otomatis penetapan kliennya sebagai tersangka, pemasukannya dalam Daftar Pencarian Orang, dan pencekalan kliennya telah gugur.
"Putusan ini harus dijalankan, semua yang berkaitan atas penetapan tersangka telah gugur dengan sendirinya," katanya usai persidangan.
La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham saat penawaran perdana saham Bank Jatim.
La Nyalla menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena menurut dia kasus itu sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.
Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya. Kejaksaan menyatakan telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel