Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Asisten Daerah Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Gamal Sinurat, pada Selasa (19/4/2016) untuk mengusut kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. Usai diperiksa, anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tersebut mengaku bahwa pemeriksaan hari ini hanya tentang bagaimana proses pembahasan Raperda tersebut.
"Ya, sama seperti kemarin, terkait kronologis pembahasan saja," kata Gamal di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Gamal, yang untuk kedua kalinya dipanggil ini mengaku ditanya penyidik KPK tentang bagaimana izin reklamasi diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, dirinya enggan membeberkan lebih jauh terkait proses pemberian izin tersebut.
"Ya semuanya ditanya, termasuk izin untuk pelaksanaan reklamasi," kata Gamal.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa terkait pembahasan Raperda tersebut, pihaknya hanya terlibat dalam pembahasan saja. Karena itu, dia mengaku pendekatan di luar pembahasan secara resmi, tidak pernah dilakukan oleh pihaknya.
"Nggak ada pendekatan, cuma pembahasan saja," kata Gamal dengan tegas.
Untuk mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi tersebut, KPK sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, baik itu Pemprov DKI, DPRD, Agung Podomoro Land, hingga anak buah Menteri Susi Pudjiastuti dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari pihak Pemprov DKI sendiri, KPK sudah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Tuti Kusumawati. Selain itu, Staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja juga sudah diperiksa oleh KPK.
Tag
Berita Terkait
-
BRIN Kembangkan Teknologi untuk Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Seberapa Efektif?
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?