Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Komisi Pemilihan Umum sedang akan menerapkan penyertaan meterai dalam dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan. Dasar hukum KPU untuk menggunakan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Menurut Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy penerapan aturan tersebut bisa dijalankan di Jakarta dengan baik. Apalagi, bisa dilakukan secara kolektif di desa atau kelurahan, bukan orang per orang.
"Ya, berjalan baik, dan bisa diterapkan di Jakarta. Kalau per orang berat mungkin, ya bisa rekapan per lembar kertas HVS," kata Lukman, Rabu (20/4/2016).
Menurut Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy penerapan aturan tersebut bisa dijalankan di Jakarta dengan baik. Apalagi, bisa dilakukan secara kolektif di desa atau kelurahan, bukan orang per orang.
"Ya, berjalan baik, dan bisa diterapkan di Jakarta. Kalau per orang berat mungkin, ya bisa rekapan per lembar kertas HVS," kata Lukman, Rabu (20/4/2016).
Lukman menambahkan aturan itu sebenarnya sudah berlaku umum selama ini sehingga tidak perlu disoal. Dia mengatakan aturan tersebut harus berlaku di seluruh Indonesia agar tak ada beda-beda antar daerah.
"Memang ini berat, tapi selama ini belum ada complaint dari calon independen di seluruh Indonesia karena tujuannya dalam rangka validasi secara administrasi," kata politisi PKB.
"Memang ini berat, tapi selama ini belum ada complaint dari calon independen di seluruh Indonesia karena tujuannya dalam rangka validasi secara administrasi," kata politisi PKB.
Secara terpisah, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan selama ini ada kesalahpahaman. Aturan ini sebenarnya tidak memberatkan calon independen yang akan maju ke pilkada. Sebab, kata dia, materai hanya ditempel pada formulir yang sudah dihimpun secara kolektif di tiap kelurahan.
Hadar mengatakan penggunaan materai bertujuan untuk membuat dukungan masyarakat menjadi lebih otentik.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Sudah Siapkan Hati Kalau Gagal Ikut Pilkada 2017
-
ICW Jelaskan Titik Rawan Kecurangan di Pilkada Jakarta
-
Teman Ahok Tak Masalah Dukungan Bermaterai untuk Calon Independen
-
Revisi UU Pilkada, Ahok: Mereka Ingin Saya Nggak Jadi Gubernur
-
Cuap-cuap Soal Sumber Waras, Prijanto Bantah Ingin Maju di Pilgub
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno