Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Komisi Pemilihan Umum sedang akan menerapkan penyertaan meterai dalam dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan. Dasar hukum KPU untuk menggunakan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Menurut Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy penerapan aturan tersebut bisa dijalankan di Jakarta dengan baik. Apalagi, bisa dilakukan secara kolektif di desa atau kelurahan, bukan orang per orang.
"Ya, berjalan baik, dan bisa diterapkan di Jakarta. Kalau per orang berat mungkin, ya bisa rekapan per lembar kertas HVS," kata Lukman, Rabu (20/4/2016).
Menurut Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy penerapan aturan tersebut bisa dijalankan di Jakarta dengan baik. Apalagi, bisa dilakukan secara kolektif di desa atau kelurahan, bukan orang per orang.
"Ya, berjalan baik, dan bisa diterapkan di Jakarta. Kalau per orang berat mungkin, ya bisa rekapan per lembar kertas HVS," kata Lukman, Rabu (20/4/2016).
Lukman menambahkan aturan itu sebenarnya sudah berlaku umum selama ini sehingga tidak perlu disoal. Dia mengatakan aturan tersebut harus berlaku di seluruh Indonesia agar tak ada beda-beda antar daerah.
"Memang ini berat, tapi selama ini belum ada complaint dari calon independen di seluruh Indonesia karena tujuannya dalam rangka validasi secara administrasi," kata politisi PKB.
"Memang ini berat, tapi selama ini belum ada complaint dari calon independen di seluruh Indonesia karena tujuannya dalam rangka validasi secara administrasi," kata politisi PKB.
Secara terpisah, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan selama ini ada kesalahpahaman. Aturan ini sebenarnya tidak memberatkan calon independen yang akan maju ke pilkada. Sebab, kata dia, materai hanya ditempel pada formulir yang sudah dihimpun secara kolektif di tiap kelurahan.
Hadar mengatakan penggunaan materai bertujuan untuk membuat dukungan masyarakat menjadi lebih otentik.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Sudah Siapkan Hati Kalau Gagal Ikut Pilkada 2017
-
ICW Jelaskan Titik Rawan Kecurangan di Pilkada Jakarta
-
Teman Ahok Tak Masalah Dukungan Bermaterai untuk Calon Independen
-
Revisi UU Pilkada, Ahok: Mereka Ingin Saya Nggak Jadi Gubernur
-
Cuap-cuap Soal Sumber Waras, Prijanto Bantah Ingin Maju di Pilgub
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi