Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Komisi Pemilihan Umum sedang akan menerapkan penyertaan meterai dalam dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan. Dasar hukum KPU untuk menggunakan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Menurut Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy penerapan aturan tersebut bisa dijalankan di Jakarta dengan baik. Apalagi, bisa dilakukan secara kolektif di desa atau kelurahan, bukan orang per orang.
"Ya, berjalan baik, dan bisa diterapkan di Jakarta. Kalau per orang berat mungkin, ya bisa rekapan per lembar kertas HVS," kata Lukman, Rabu (20/4/2016).
Menurut Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy penerapan aturan tersebut bisa dijalankan di Jakarta dengan baik. Apalagi, bisa dilakukan secara kolektif di desa atau kelurahan, bukan orang per orang.
"Ya, berjalan baik, dan bisa diterapkan di Jakarta. Kalau per orang berat mungkin, ya bisa rekapan per lembar kertas HVS," kata Lukman, Rabu (20/4/2016).
Lukman menambahkan aturan itu sebenarnya sudah berlaku umum selama ini sehingga tidak perlu disoal. Dia mengatakan aturan tersebut harus berlaku di seluruh Indonesia agar tak ada beda-beda antar daerah.
"Memang ini berat, tapi selama ini belum ada complaint dari calon independen di seluruh Indonesia karena tujuannya dalam rangka validasi secara administrasi," kata politisi PKB.
"Memang ini berat, tapi selama ini belum ada complaint dari calon independen di seluruh Indonesia karena tujuannya dalam rangka validasi secara administrasi," kata politisi PKB.
Secara terpisah, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan selama ini ada kesalahpahaman. Aturan ini sebenarnya tidak memberatkan calon independen yang akan maju ke pilkada. Sebab, kata dia, materai hanya ditempel pada formulir yang sudah dihimpun secara kolektif di tiap kelurahan.
Hadar mengatakan penggunaan materai bertujuan untuk membuat dukungan masyarakat menjadi lebih otentik.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Sudah Siapkan Hati Kalau Gagal Ikut Pilkada 2017
-
ICW Jelaskan Titik Rawan Kecurangan di Pilkada Jakarta
-
Teman Ahok Tak Masalah Dukungan Bermaterai untuk Calon Independen
-
Revisi UU Pilkada, Ahok: Mereka Ingin Saya Nggak Jadi Gubernur
-
Cuap-cuap Soal Sumber Waras, Prijanto Bantah Ingin Maju di Pilgub
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag