Suara.com - Pengacara enam tersangka kasus penculikan terhadap pengusaha Puspita Widya Sari (42) menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (3/5/2016). Mereka akan menyerahkan dokumen kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto berisi bukti-bukti untuk menguatkan dugaan bahwa penetapan status tersangka salah.
"Kami selaku kuasa hukum akan memasukkan surat ke Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum, Kasubdit Resmob dalam tujuan kami sebagai penasihat hukum, klien kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan," kata salah satu pengacara, Lenarki Latupeirissa, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2016).
Keenam tersangka yakni Adnan Akbar alias Adnan, Yunus Rumadaul alias Ongen, Asep Soe Rahayu alias Asep, Achmad Machdum alias Rafi, Rudi Lakuy alias Rudi dan Achmad.
Menurut Lenarki laporan Puspita tidak kuat dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan mereka menjadi tersangka.
"Kami menyatakan tak bersalah dan minta dibebaskan. Kalau tidak, maka kami melakukan upaya hukum," katanya.
Kapolda Metro Jaya diminta untuk segera membebaskan keenam tersangka yang kini mendekam di penjara.
"Kami memohon kepada kapolda bahwa klien kami tak bersalah, kami mohon dilepaskan, kalau tidak akan upaya hukum pra peradilan. Klien kami tak bersalah, tak melakukan tindak pidana yang dipersangkakan, tak ada perampasan kemerdekaan terhadap Ibu Puspita dan tak ada bukti hukum cukup untuk itu," kata dia.
Lenarki mengatakan tidak benar kliennya menyekap Puspita. Lenarki mengatakan justru Puspita yang telah melakukan penipuan.
"Pelaku sempat menyerahkan menyatakan cek dilepaskan dulu, dia malah menipu, dia menyerahkan diri ke klien kami ada di situ (lokasi kejadian) terus dia tinggal menunggu suami, tahu-tahu polisi gerebek, dia datang sendiri, dia makan-minum bebas, terima tamu bebas. Jadi penyekapan dimana? Saya mohon kliennya saya dibebaskan," kata dia.
Keenam tersangka dilaporkan menyekap Puspita selama empat hari di kantor PT. Nahda Mentari, Jalan Kebon Bawang 7, nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejak 4 April 2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi