Suara.com - Pengacara enam tersangka kasus penculikan terhadap pengusaha Puspita Widya Sari (42) menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (3/5/2016). Mereka akan menyerahkan dokumen kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto berisi bukti-bukti untuk menguatkan dugaan bahwa penetapan status tersangka salah.
"Kami selaku kuasa hukum akan memasukkan surat ke Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum, Kasubdit Resmob dalam tujuan kami sebagai penasihat hukum, klien kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan," kata salah satu pengacara, Lenarki Latupeirissa, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2016).
Keenam tersangka yakni Adnan Akbar alias Adnan, Yunus Rumadaul alias Ongen, Asep Soe Rahayu alias Asep, Achmad Machdum alias Rafi, Rudi Lakuy alias Rudi dan Achmad.
Menurut Lenarki laporan Puspita tidak kuat dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan mereka menjadi tersangka.
"Kami menyatakan tak bersalah dan minta dibebaskan. Kalau tidak, maka kami melakukan upaya hukum," katanya.
Kapolda Metro Jaya diminta untuk segera membebaskan keenam tersangka yang kini mendekam di penjara.
"Kami memohon kepada kapolda bahwa klien kami tak bersalah, kami mohon dilepaskan, kalau tidak akan upaya hukum pra peradilan. Klien kami tak bersalah, tak melakukan tindak pidana yang dipersangkakan, tak ada perampasan kemerdekaan terhadap Ibu Puspita dan tak ada bukti hukum cukup untuk itu," kata dia.
Lenarki mengatakan tidak benar kliennya menyekap Puspita. Lenarki mengatakan justru Puspita yang telah melakukan penipuan.
"Pelaku sempat menyerahkan menyatakan cek dilepaskan dulu, dia malah menipu, dia menyerahkan diri ke klien kami ada di situ (lokasi kejadian) terus dia tinggal menunggu suami, tahu-tahu polisi gerebek, dia datang sendiri, dia makan-minum bebas, terima tamu bebas. Jadi penyekapan dimana? Saya mohon kliennya saya dibebaskan," kata dia.
Keenam tersangka dilaporkan menyekap Puspita selama empat hari di kantor PT. Nahda Mentari, Jalan Kebon Bawang 7, nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejak 4 April 2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger