Suara.com - Setelah sebelumnya diberitakan bahwa pendapat Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpecah dalam menanggapi rencana iuran wajib sebesar Rp1 miliar bagi calon ketua umum Partai Golkar, kini para komisioner lembaga anti rasuah tersebut dikabarkan sudah satu suara.
Para komisioner KPK sudah sepakat meminta agar rencana yang dihasilkan melalui rapat Partai Golkar beberapa waktu lalu tersebut, dibatalkan. Pasalnya, KPK menilai, iuran semacam itu membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah (gratifikasi).
"Ya kami datang untuk berkonsultasi dengan KPK, dan yang Rp1 miliar itu menurut KPK tidak boleh, dibatalkan, karena baik yang calon yang akan dipilih dan pemilih itu adalah penyelenggara nengara, nanti bisa saja bisa masuk dalam masalah gratifikasi," kata Wakil Ketua Komite Etik Partai Golkar, Laurens Siburian di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).
Lebih lanjut Laurens juga menjelaskan bahwa sebenarnya KPK meminta agar segala bentuk sumbangan tidak boleh dilakukan dalam rangka musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) tersebut. Karena itu, kata dia, pihaknya akan segera mengembalikan semua uang yang sudah dikumpulkan oleh para calon ketua umum yang akan berkompetisi di Bali pada tanggal 17 Mei 2016 mendatang.
"Nanti kita kembalikan uang secara utuh kepada mereka yang sudah memberikan uang. Supaya Golkar dalam Munaslub ini betul-betul sesuai aturan, agar bisa memperbaiki partai dan mampu berantas korupsi, maka harus diikuti kata KPK," kata Laurens.
Oleh karena itu, setelah pulang dari KPK dirinya akan mengahadap Pimpinan Partai yang dikomandoi Aburizal Bakrie untuk menyampaikan hasil konsultasi dengan KPK tersebut. Pasalnya, kata dia hal tersebut bertujuan untuk mensukseskan acara tersebut.
"Kami sebagai komite etik akan menyampaikan ke pimpinan Golkar, dan mereka yang sampaikan ke penyelenggara Munaslub hasil konsultasi kami dengan KPK," kata Laurens.
Panitia Penyelenggara atau Steering Committe (SC) Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar telah menentukan uang iuran sebesar Rp1 miliar bagi tiap Calon Ketua Umum yang akan maju dalam bursa Pencalonan Ketua Umum Golkar pada bulan Mei 2016 di Bali. Untuk memastikan angka yang besar tersebut tidak disalahgunakan, pihak panitia penyelenggarapun akan berkonsultasi dengan KPK.
Namun, sebelum hal tersebut disampaikan oleh pihak Partai Golkar, pihak KPK langsung angkat bicara. Menyikapi hal itu, ternyata Pimpinan KPK pun berbeda pandangan. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan bahwa syarat sumbangan Rp1 Miliar yang harus disetorkan dari tiap Caketum merupakan bukti politik uang yang nyata dalam partai politik. Dia merasa aneh mengapa dalam kompetisi untuk memperebutkan kursi nomor satu di parpol harus ada sumbangan.
Berbeda dengan Laode, sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merasa sumbangan Rp1 Miliar yang diwajibkan kepada tiap caketum merupakan suatu inovasi kreatif dan terbuka. Adanya iuran diharapkan akan membangun nilai gotong royong dalam pelaksanaan Munaslub nantinya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta