Suara.com - Ketua Perhimpunan Sosial Tjandra Naya I Wayan Suparmin menjelaskan sejarah Rumah Sakit Sumber Waras di Jalan Kyai Tapa, nomor 1, RT 10, RW 10, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Rumah sakit ini didirikan oleh Yayasan Kesehatan Tjandra Naya pada tanggal 17 Agustus 1962.
Yayasan Kesehatan Tjandra Naya dibentuk oleh Perkumpulan Sosial Sin Ming Hui. Perkumpulan ini membangun Balai Pengobatan pertamakali pada tahun 1956 yang kemudian menjadi cikal bakal RS Sumber Waras.
"Ini dulunya bernama Sin Ming Hui, yang dulunya Oey Yang Fen Gun, Beliaulah yang dulu merupakan pendiri Tjandra Naya," kata Wayan dalam diskusi di Resto Pempekita, Jalan Tebet Timur Dalam Raya, nomor 43, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Wayan menambahkan perhimpunan Tjandra Naya memiliki tujuan sosial untuk membantu orang-orang tidak mampu secara ekonomi.
"Sin Ming Hui. Dengan Kejayaannya ketika itu sudah jaya," ujar Wayan.
Pada 12 Mei 1966, Yayasan Tjandra Naya diubah namanya menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Pada 1968, Rumah Sakit Sumber Waras ditunjuk menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Wilayah Jakarta Barat oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sengketa
Ternyata muncul sengketa. Tetapi sengketa ini tidak ada kaitannya dengan kasus pengadaan tanah yang sedang diusut KPK.
"Kami tidak ada hubungan langsung dengan pemprov ditambah terkait jual beli tanah," ujar Wayan.
"Kami tidak persoalkan Pemda DKI membeli tanah, silakan saja, itu kan atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Kami tidak mencampuri urusan pemprov," Wayan menambahkan.
Yang dipersoalkan Wayan adalah masalah tanah seluas 3,2 hektar yang kemudian membawanya ke penjara. Wayan bersengketa dengan Ketua Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi.
"Yang kami pertahankan tanah 3,2 hektar, terlebih saya dikriminalisasi, (oleh pemilik YKSW) meminta jika tidak mengasih sertifikat itu, kemudian dari YKSW memenjarakan saya," ujar Wayan.
"Kami dari Tjandra Naya hanya ingin meluruskan memang 3,2 hektar milik Tjandra Naya, itu harus kembali ke Tjandra Naya," Wayan menambahkan.
Sampai akhirnya Wayan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu