Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan 272 nama orang Indonesia yang tercantum dalam Dokumen Panaman atau "Panama Papers" telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dari identifikasi data Panama hingga 12 Mei, nama yang telah diidentifikasi mempunyai NPWP sebanyak 272," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Ken menjelaskan dari 272 nama tersebut, Wajib Pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah sebanyak 225, dan sedang ditelusuri pelaporan "Special Purpose Vehicle" (SPV) telah masuk dalam SPT tersebut atau tidak.
Ia menambahkan, Ditjen Pajak juga menelusuri 137 Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) terkait nama orang Indonesia yang tercantum dalam "Panama Papers".
Selain itu, kata Ken, para Wajib Pajak yang telah mendapatkan imbauan melalui surat, karena penelusuran "Panama Papers", mencapai 78 nama. Secara keseluruhan, Ditjen Pajak sedang menelusuri nama-nama orang Indonesia dalam Panama Papers yang totalnya mencapai 1.038 Wajib Pajak yang terdiri dari 28 perusahaan dan 1.010 orang pribadi.
"Dari 1.038 sudah 800 yang telah dilakukan identifikasi, ini kita lakukan 'cross check', karena banyak alamat yang tidak jelas atau menggunakan nama istrinya. Padahal, subyek dan obyek pemungutan pajak harus jelas," tutur Ken.
Ken mengatakan pihaknya akan terus menelusuri nama-nama tersebut, bahkan kemungkinan juga melakukan kajian diluar Panama Papers, karena menurut data yang diperoleh dari sesama anggota G20 terdapat 6.500 orang Indonesia yang belum melaporkan asetnya kepada otoritas pajak.
"Kita inginnya ada kepatuhan dari nama-nama yang ada. Jadi kalau tidak ada titik temu, setelah dilakukan himbauan, kita akan masuk ke pemeriksaan, bahkan ke penyidikan," tandas Ken.
Ken mengingatkan bahwa nama-nama tersebut belum tentu merupakan para penunggak pajak, karena bisa jadi terjadi kekhilafan maupun ketidaksengajaan dari Wajib Pajak, sehingga belum melakukan kewajiban perpajakan.
"Ini masalah kekhilafan, karena kepatuhan pajak itu variabelnya banyak. Tergantung dari pemahaman masyarakat terhadap UU, kepercayaan terhadap DJP, kemudahan mengisi SPT dan kesadaran atas pentingnya pajak," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? Ini 5 Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!