Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menerapkan gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan hanya ada gaji ke-13 bagi PNS DKI.
"Ke-14 nggak ada. TKD saja pake KPI (Key Performance Indicator). Kalau PNS macam macam, seluruh TKD hilang. Kalau dulu kan ada TKD nih, TKD apa? Tunjangan kehadiran daerah, bukan kinerja tuh. Sekarang nggak ada lagi," ujar Ahok di Lapangan eks IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Sebagai gantinya, Ahok telah menerapkan sistem Tunjangan Kerja Daerah. Nantinya para PNS akan mendapat gaji besar seusai apa yang sudah mereka kerjakan. Besaran TKD akan ditentukan melalui penilaian sistem Key Performance Index.
"Kita udah gabung. Begitu kamu nggak beres, buang jadi nol. Kami berdua (dengan Wagub DKI, Djarot Saiful Hidayat) mau hemat duit rakyat ini. Cara hematnya bagaimana? Sembelih saja duit PNS yang males," kata Ahok.
Sebagi informasi, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya, atau yang sering disebut dengan gaji ke-14 kepada seluruh PNS di Indonesia pada bulan Juli mendatang.
Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia
-
Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas
-
Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026