Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, memberikan waktu hingga 31 Mei 2016 bagi Uber Taxi dan Grab Car bekerja sama dengan badan usaha angkutan transportasi ataupun koperasi yang diberi izin menyelenggarakan angkutan umum.
Jika hal tersebut belum dilakukan oleh penyedia jasa taksi online, maka Uber dan Grab tidak boleh beroperasi hingga izin tersebut diselesaikan.
"Kalau sudah (urus izin) ya jalan, kalau belum ya nggak boleh jalan. Misalnya, dari keanggotaan mereka ya misalnya 1000 orang, yang terdaftar baru 600, ya yang 600 itu jalan, sisanya diterusin daftar dulu," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Ia pun mengatakan, batas yang diberikan oleh pemerintah kepada Uber dan Grab untuk mengurus izin operasi hingga 31 Mei 2016 bukan batas akhir untuk perdaftaran.
"Ya kalau daftarnya belum selesai ya tetap bisa kalau lewat 31 Mei 2016, harus diteruskan. Kalau semua pengemudinya sudah menggunakan Sim A umum ya silahkan jalan. Terus mobilnya sudah di Kir ya nggak masalah, silahkan jalan," tegasnya.
Ia pun berharap, jika ke depan ada pelaku usaha yang ingin berkecimpung dalam bisnis transportasi online maka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ya dia harus registrasi dan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat
-
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Komisi V DPR Dorong Percepatan Flyover Bulak Kapal
-
Tunaikan Kurban di Shopee: Hadirkan Pengalaman Berkurban yang Praktis, Banyak Pilihan & Tepercaya
-
Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi
-
Kaca Pecah, Bus Transjakarta Ditabrak Sesama Armada di Depo Kampung Rambutan
-
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur Pendaftarannya
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Kata-kata Pemerintah Indonesia Tahu Aktivis Global Sumud Flotilla Disiksa Israel
-
Menko PMK Pratikno Mengaku Selalu Ketakutan Setiap Ditelepon Menteri PPPA, Ada Apa?