Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, memberikan waktu hingga 31 Mei 2016 bagi Uber Taxi dan Grab Car bekerja sama dengan badan usaha angkutan transportasi ataupun koperasi yang diberi izin menyelenggarakan angkutan umum.
Jika hal tersebut belum dilakukan oleh penyedia jasa taksi online, maka Uber dan Grab tidak boleh beroperasi hingga izin tersebut diselesaikan.
"Kalau sudah (urus izin) ya jalan, kalau belum ya nggak boleh jalan. Misalnya, dari keanggotaan mereka ya misalnya 1000 orang, yang terdaftar baru 600, ya yang 600 itu jalan, sisanya diterusin daftar dulu," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Ia pun mengatakan, batas yang diberikan oleh pemerintah kepada Uber dan Grab untuk mengurus izin operasi hingga 31 Mei 2016 bukan batas akhir untuk perdaftaran.
"Ya kalau daftarnya belum selesai ya tetap bisa kalau lewat 31 Mei 2016, harus diteruskan. Kalau semua pengemudinya sudah menggunakan Sim A umum ya silahkan jalan. Terus mobilnya sudah di Kir ya nggak masalah, silahkan jalan," tegasnya.
Ia pun berharap, jika ke depan ada pelaku usaha yang ingin berkecimpung dalam bisnis transportasi online maka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ya dia harus registrasi dan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut