Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, memberikan waktu hingga 31 Mei 2016 bagi Uber Taxi dan Grab Car bekerja sama dengan badan usaha angkutan transportasi ataupun koperasi yang diberi izin menyelenggarakan angkutan umum.
Jika hal tersebut belum dilakukan oleh penyedia jasa taksi online, maka Uber dan Grab tidak boleh beroperasi hingga izin tersebut diselesaikan.
"Kalau sudah (urus izin) ya jalan, kalau belum ya nggak boleh jalan. Misalnya, dari keanggotaan mereka ya misalnya 1000 orang, yang terdaftar baru 600, ya yang 600 itu jalan, sisanya diterusin daftar dulu," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Ia pun mengatakan, batas yang diberikan oleh pemerintah kepada Uber dan Grab untuk mengurus izin operasi hingga 31 Mei 2016 bukan batas akhir untuk perdaftaran.
"Ya kalau daftarnya belum selesai ya tetap bisa kalau lewat 31 Mei 2016, harus diteruskan. Kalau semua pengemudinya sudah menggunakan Sim A umum ya silahkan jalan. Terus mobilnya sudah di Kir ya nggak masalah, silahkan jalan," tegasnya.
Ia pun berharap, jika ke depan ada pelaku usaha yang ingin berkecimpung dalam bisnis transportasi online maka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ya dia harus registrasi dan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV