Suara.com - Kasus anak yang bebas pada April lalu rupanya berlanjut hingga hari ini. Orang-orang yang menyatakan bahwa MS memang berumur 16 tahun saat ini dijadikan tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dengan tuduhan pemalsuan dokumen surat, Najmi, Kepala Sekolah SD MS ditahan sejak Senin (11/7/2016). Tadi pagi, Jumat (15/7/2016), Ambo Lebbi, kakak MS, pun ditangkap di rumahnya dengan tuduhan serupa.
Pengacara Publik LBH Jakarta Bunga Siagian mengatakan MS menjadi korban peradilan oleh aparat penegak hukum. Januari 2016 (saat pergantian tahun), dia terlibat suatu peristiwa pidana terkait penganiayaan di sekitar Tebet, Jakarta Selatan. Alih-alih diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak, dia malahan diproses secara dewasa oleh Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan selanjutnya PN Jakarta Selatan, katanya.
Penangkapan, penahanan, bahkan proses penuntutannya pun tidak sah, kata Bunga. Majelis mengamininya dalam putusan sela tanggal 25 April 2016 dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara harus dihentikan dan MS dikeluarkan dari tahanan
Jumat pagi, Ambo Lebbi ditangkap, namun hingga sampai saat pernyataan ini dikirimkan, dia tidak dapat ditemui siapapun, termasuk kuasa hukumnya. LBH Jakarta selaku penasihat hukum masih mengupayakan agar dapat bertemu dengan dia.
"Semestinya polisi sudah paham tentang hak-hak tersangka. Klien kami berhak didampingi dalam setiap tingkat pemeriksaan. Saat ini Polda sepertinya menyembunyikan klien kami dan menghalang-halangi kami utk bertemu dia," ujar Bunga melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Kepala Bidang Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana, mengecam tindakan polisi.
"Pasal 54 KUHAP jelas menuangkan bahwa demi kepentingan pembelaan, Tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan. Tindakan Polda Metro Jaya yang menghalang-halangi penasihat hukum bertemu klien jelas merupakan pelanggaran hak sekaligus pelanggaran hukum," kata dia.
Selain penghalangan, kata Bunga, Polda terkesan cuci tangan terhadap perkara tersebut karena tidak bersedia ditemui bahkan mengusir pihak LBH Jakarta yang berada di Resmob Polda.
"Bahkan kami tidak boleh menunggu di dalam ruang tunggu yang saat itu kosong. Mereka bilang ini rumah mereka. Kami diusir. Saya miris semestinya ini rumah rakyat toh mereka bekerja untuk masyarakat," kata Bunga.
LBH Jakarta berharap Kapolda Metro Jaya serta Kapolres Tanjung Jabung Timur segera turun tangan untuk memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan bekerjasama memenuhi hak masyarakat untuk didampingi kuasanya.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Tuduhan Cabul Jadi Modus Begal, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Viral di Ciledug!
-
Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polda Metro: Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU
-
Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya
-
LLDIKTI Wilayah IX Tekankan Pemanfaatan Bijak Dana Beasiswa di ITB Nobel Indonesia
-
Daftar Tempat Menarik untuk Menunggu Maghrib di Wilayah Bandung Barat
-
Kasus Suap Impor Barang KW, KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga