Suara.com - Pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan mendukung mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta.
Informasi ini dibeberkan sendiri oleh Sanusi saat bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Ariesman dan Trinanda didakwa menyuap dengan uang Rp2 miliar untuk mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dari tadinya 15 persen menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi dalam raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Saat pertemuan di Harco Mangga Dua, tapi saya lupa yang ngomong Pak Ariesman atau Aguan. Katanya 'Nanti lu gue bantu jadi balon (bakal calon gubernur). Waktu itu lupa saya, karena saya sama Pak Ariesman berada di lorong karena diantarkan oleh Pak Aguan," cerita Sanusi.
Pertemuan itu berlangsung pada Februari 2016 lalu. Hadir dalam pertemuan itu Ariesman, Sanusi, Aguan dan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang melakukan pembangunan reklamasi di beberapa pulau.
"Waktu saya cerita macam-macam, termasuk balon saya. Itu bukan keinginan saya tapi partai yang mengajukan saya jadi balon, dan saya lupa yang ngomong siapa, karena sambil joke," ujar Sanusi.
"Dukungan selanjutnya disampaikan di Kafe Paul Plaza Indonesia waktu saya berdua dengan Pak Ariesman. Dia cerita-cerita kesanggupannya untuk membantu saya konkretnya dalam bentuk uang," tambah Sanusi.
"Tapi dalam BAP no 10 Anda menyebutkan, 'Saya diminta untuk mengerjakan tugas saya, isi teknis raperda dan ada timbal balik dari Ariesman dalam bentuk uang. Dengan saudara Ariseman sudah kenal lama saya dan Ariseman sudah tahu apa ucapan terima kasih tanpa saya harus katakan'. Jadi pernyataan dukungan dari Aguan dan Ariesman terkait apa?" tanya jaksa Ali Fikri.
"Ya yang saya jelaskan tadi," jawab Sanusi.
"Apakah saat itu masih dalam proses pembahasan raperda?" tanya jaksa Ali.
"Sudah habis waktunya kalau karena pertemuan itu terjadi kalau tidak salah setelah pembatalan paripurna terakhir tanggal 16 Maret 2016," jawab Sanusi.
"Saudara tindak lanjuti?" tanya jaksa Ali.
"Di Paul dia (Ariesman) cuma bilang 'Gue bantulah. Nanti orang gue si Nanda (Trinanda) urusan sama lu. Ya sudah, sama orang gue saja si Gerry'," jawab Sanusi.
Menurut Sanusi akhirnya Trinanda berkomunikasi dengan Gerry yang merupakan asisten Sanusi sekaligus keponakannya. Gerry mendapatkan uang dari Trinanda pada 28 Maret 2016 dan selanjutnya Gerry menyerahkan ke Sanusi di pom bensin dekat rumah Sanusi.
Uang selanjutnya diberikan Gerry kepada Sanusi di pusat perbelanjaan FX pada 31 Maret 2016.
"Uang pertama hari senin saya terima pertama, diinformasikan saudara Gerry. Kemudian pada malam hari ketemu Trinanda saya masih di luar nanti ketemu di pom bensin dekat rumah. Saya terima Rp1 miliar. Kedua hari Kamis, Gerry telepon supaya bertemu habis magrib. Jadi janjian ke FX Senayan dapat Rp1 miliar lagi jadi total Rp2 miliar," ungkap Sanusi.
Uang Rp1 miliar pertama menurut Sanusi sudah digunakan untuk keperluan operasional sedangkan uang kedua masih utuh saat Sanusi ditangkap KPK.
Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Aguan dan Salim Mau Ciptakan Kawasan Bisnis Tepi Laut
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gara-gara PIK2, Emiten Milik Aguan CBDK Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun di Kuartal III-2025
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum