Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengakhiri kerjasama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, dengan PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia.
Melalui pernyataan tertulis, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan surat putus kontrak kerjasama sudah dilayangkan pada 19 Juli 2016.
"Isi pengakhiran perjanjian tersebut pada pokoknya memberitahukan bahwa GTJ joint operation NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian sebagaimana telah diperingatkan dalam surat peringatan kesatu, surat peringatan kedua, dan surat peringatan ketiga," kata Isnawa, Rabu (20/7/2016).
Setelah putus kontrak, kata Isnawa, Pemprov DKI mengambil alih seluruh pengoperasian TPST Bantargebang.
Isnawa meminta kedua perusahaan menghentikan semua operasi, mengosongkan TPST, dan menyerahkan aset, sarana dan prasarana kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian.
Pemprov DKI telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka swakelola TPST Bantargebang, di antaranya menaikkan uang kompensasi bagi masyarakat sekitar.
"Penambahan jumlah kepala keluarga yang mendapatkan dana kompensasi Rp15 ribu KK menjadi Rp18 ribu KK," katanya.
"Penambahan besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak Rp300 ribu per tiga bulan menjadi Rp500 ribu per tiga bulan," Isnawa menambahkan.
Isnawa mengungkapkan nanti akan ada tenaga ahli yang akan menindaklanjuti pengolahan sampah warga Jakarta secara lebih ramah lingkungan.
Pemerintah juga memikirkan keberadaan sekitar enam ribu pemulung yang sehari-hari mengais barang bekas di Bantargebang. Mereka akan mendapatkan jaminan kesehatan berupa BPJS.
"Pengalihan pekerja eksisting TPST Bantargebang menjadi PHL Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan standar gaji Provinsi DKI Jakarta ditambah gaji ke 13 dan BPJS," kata Isnawa.
Armada pemadam kebakaran nantinya juga akan disiagakan di TPST Bantargebang. Service point kendaraan pengangkut sampah juga akan disiapkan.
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Permintaan Flyover dan Rusun dari Pemkot Bekasi, Pemprov DKI Masih Lakukan Pendalaman
-
RK Mau Ubah Sampah di TPST Bantargebang Jadi Bongkahan, Bisa Jadi Pengganti Batako
-
RDF Plant Beroperasi Komersil, Dua Perusahaan Semen Teken Kontrak Beli Hasil Olahan Pengganti Batu Bara
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar