Suara.com - Pada Rabu (6/1/2016) sore, tercatat sepuluh pengunjung kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, yang memesan es kopi Vietnam. Dari sepuluh orang, satu di antaranya Jessica Kumala Wongso yang memesan untuk temannya, Wayan Mirna Salihin.
Data tersebut terungkap dari rekapitulasi bukti pembayaran di kasir kafe.
Jaksa Ardito Muardi membeberkan bukti tersebut untuk menyesuaikan dengan keterangan yang disampaikan barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra.
Dalam kesaksian di persidangan, Rangga mengatakan pada saat itu ada 10 pesanan es kopi Vietnam yang waktunya hampir berbarengan. Dari sepuluh pesanan itu, Rangga mengatakan hanya meracik untuk tiga pesanan. Sedangkan pesanan lainnya, diracik oleh barista rekan Rangga, Tegar.
"Sebelumnya tujuh (diracik) Tegar. Total 10 hari itu," kata Rangga.
Dari tiga pesanan, satu di antaranya untuk pemesan di meja nomor 54. Meja tersebut tempat Jessica janjian dengan Mirna dan Hanie.
"Take away dua dan satu untuk meja nomor 54. Jadi saya bikin tiga," kata dia.
Dari semua es kopi Vietnam yang dipesan, hakim bertanya apakah hanya pesanan Jessica yang bermasalah.
"Yang masalah hanya satu?" kata hakim.
"Iya, hanya satu," Rangga menjawab.
Rangga tidak tahu kenapa es kopi yang dipesan Jessica untuk Mirna itu ternyata beracun. Dia meracik pesanan sesuai dengan resep standar Olivier.
"Saya mebuat kopi sesuai standar. Ya sesuai recipe yang ada, kopi seberat 20 gram, susu 50 ml, hot water dan es batu, setelah itu saya sajikan ditaruh di depan meja kasir," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Persidangan kasus ini masih berlangsung. Jaksa sedang menguatkan sangkaan mereka terhadap Jessica. Tetapi, pengacara Jessica tetap bersikukuh bahwa tidak ada bukti Jessica menuangkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Metamorfosis: Menilik Proses Gregor Samsa 'Menghilang' dari Dunia
-
Cara Klaim Diskon Erha Ultimate hingga Rp200 Ribu dari BRI
-
Airlangga Ungkap Program Dedieselisasi, Pembangkit Diesel Pulau Kecil Dialihkan ke Tenaga Surya
-
Airlangga Ungkap Rp4.460 Triliun Emas Warga RI Masih Di Bawah Bantal
-
Emiten Kontruksi PPRE Raup Kontrak Baru Rp1,5 T Hingga Kuartal II-2026
-
Jika 1984 Adalah Dunia yang Dikendalikan, Lalu Apa Itu Dunia dalam IQ84?
-
Kecewa Kabareskrim Absen, KPA Minta Komisi III DPR Langsung Panggil Kapolri Jelaskan Konflik Agraria
-
'Jangan Jadi Kebiasaan!' DPR Tunda Rapat Konflik Agraria Karena Kabareskrim Tak Hadir
-
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum
-
LGI Cetak Rekor, Pendapatan Tembus Rp2,3 Triliun di Semester I 2026