Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meragukan jika kliennya telah membunuh Wayan Mirna Salihin. Sebab, menurutnya, di dalam berita acara pemeriksaan tidak ada pemeriksaan sianida di dalam tubuh Mirna.
"Satu hal yang harus diketahui, tidak ada pemeriksaan tentang sianida yang berasal dari tubuh korban. Yang diperiksa hanya gelas. Kan kalau orang mati mestinya diperiksa organnya. Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak ada pemeriksaan sianida dalam tubuh," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Otto juga mempertanyakan keaslian dari pemeriksaan sisa kopi Mirna yang diuji di Pusat Laboratorium Forensik Polri. Pasalnya, dia mengatakan ada perbedaan sisa kopi Mirna yang disita dengan es kopi yang dipindahkan pihak Kafe Olivier saat Mirna kolaps usai meminum es kopi Vietnam.
"Karena saling bertentangan. Justru itulah kita ingin mengetahui apa sisa di labkrim itu benar minuman Mirna kan. Ternyata sudah bertukar tukar. Menurut kesimpulan data sudah bertukar. Disita dua gelas satu botol, tapi yang diperiksa di labkrim, dua botol, satu gelas. Terus barang ini dari mana, apa pindah pindah, nggak orisinil lagi dong," kata Otto.
Lebih lanjut, Otto juga mempermasalahkan soal prosedur jaksa yang telah dulu membuka segel tempat pengumpulan barang bukti di luar sidang.
"Kemudian barbuk (barang bukti) disegel ternyata dibuka di luar bukan di depan hakim. Kita ingin menelusuri apa benar ada sianida, kalau tidak berarti tidak ada urusannya dengan Jessica," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim kembali menggelar sidang lanjutan kasus Kopi Maut Mirna yang berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Sebanyak 11 pegawai Kafe Olivier dihadirkan sebagai saksi di sidang kedelapan tersebut. Boon Juwita alias Hanie teman kopi Mirna dan Jessica serta Ayah Mirna, Darmawan Salihin juga ikut kembali dimintai keterangannya sebagai saksi.
Di sidang, Majelis Hakim juga menggelar rekonstruksi saat pelayan kafe mengantar pesanan minuman Jessica ke Meja nomor 54. Meja dan kursi pun dipersiapkan di dalam sidang agar para saksi dan terdakwa Jessica bisa memperagakan adegan tersebut.
Debat sengit antara jaksa penuntut umum dengan tim kuasa hukum Jessica pun kerap terjadi selama berjalannya sidang. Majelis Hakim beberapa kali berusaha menengahi debat kedua kubu agar tidak semakin keluar materi persidangan.
Akhirnya, Majelis hakim menunda persidangan kasus yang menjerat Jessica hingga Kamis (28/7/2016) dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang nantinya dihadirkan Jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia