Suara.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggai DKI Waluyo angkat bicara mengenai pernyataan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menganggap jaksa penuntut umum tidak cermat memeriksa alat bukti yang dihadirkan di persidangan kesembilan yang berlangsung pada Kamis (29/7/2016).
Waluyo tidak mempermasalahkan sikap pengacara Jessica yang terus memperdebatkan alat bukti botol berisi sisa es kopi Wayan Mirna Salihin dan botol berisi es kopi Vietnam asli sebagai pembanding. Menurut Waluyo adu argumen merupakan hal lumrah dalam persidangan.
"Itu haknya pengacara, itu modelnya penasihat hukum. Jangan kaget Mas. Apapun yang benar akan dipermasalahkan, itu hak tersangka. Hakim yang akan menilai," kata Waluyo, Jumat (29/7/2016).
Tapi, Waluyo menilai permintaan pengacara Jessica agar Jaksa Agung M. Prasetyo turun tangan mengevaluasi para jaksa yang menangani kasus Jessica terlalu berlebihan. Pasalnya, kata dia, jaksa sudah menerangkan kalau pengujian kopi pembanding akan dijelaskan secara rinci oleh ahli di persidangan berikutnya.
"Itu berlebihan, nanti yang menjelaskan itu ahli toksikologi. Bagaimana itu bergerak, khasiatnya bagaimana. Itu sianida, makanya ada yang pembanding. Kalau kopi dicampur sianida, warnanya begitu. Tapi kalau nggak dicampur sianida, warnanya begitu," kata dia.
Waluyo mengaku belum mengetahui berapa banyak ahli yang akan dihadirkan jaksa nanti.
"Soal berapa berapanya liat nanti aja. Ahli toksikologi. Itu apapun hak pengacara untuk menyangkal apapun di persidangan," katanya.
Sebelumya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, meragukan hasil pemeriksaan barang bukti soal es kopi Vietnam bersianida dan kopi pembanding yang diperiksa Pusat Laboratorium Forensik Polri. Alasan Otto meragukan lantaran jaksa penuntut umum tidak bisa membedakan label dari dua botol dan gelas yang dijadikan alat bukti.
"Diakui dia (JPU) tidak tahu mana barang bukti yang asli dan tidak. Kalau jaksa tidak tahu mana barang buktinya, lantas yang kita periksa ini apa. Kan di dalam berita acara ada bukti 1 adalah BB 1, BB 2, BB 3. Nah kalau begitu sudah tertukar-tukar dong ini. Dia tidak tahu mana asli mana tidak. Ini bagaimana," kata Otto.
Otto juga menilai jika jaksa telah melakukan kesalahan prosedur dalam memeriksa alat bukti atas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna. Bahkan, Otto meminta Jaksa Agung mengevaluasi para kinerja jaksa yang menangani kasus kliennya.
"Jadi saya kira Jaksa Agung harus turun tangan ini. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini. Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," kata Otto.
Lebih lanjut, Otto pun menganggap barang bukti bisa dinyatakan tidak sah lantaran adanya ketidakcermatan jaksa.
"Bukti jaksa tidak sah. Karena sudah melewati proses yang tidak jelas. Persidangan kok kayak main main," kata Otto.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis