Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Kepolisian menangkap mantan pegawai penyalur jasa tenaga kerja Indonesia berinisial AR alias V dan RHW alias R. Pasangan suami isteri ini ditangkap lantaran terlibat jaringan sindikat perdagangan orang.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan keduanya telah mengirimkan 23 wanita secara ilegal ke Malaysia dan dijanjikan bekerja sebagai pegawai restoran. Namun, ketika sampai di Malaysia, korban malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
"Mereka direkrut melalui mantan pegawai PJTKI. Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun, begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK dan baru dibayar setelah dua bulan bekerja," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Umar menambahkan korban dipaksa melayani minimal sembilan pria hidung belang setiap harinya. Mereka tidak dibayar selama dua bulan bekerja di sana.
"Rata-rata satu korban harus dipaksa melayani minimal sembilan konsumen di Malaysia sana. Kemudian alasannya baru dibayar dua bulan kemudian untuk membayar utang. Padahal saat mereka berangkat mereka pun dimintai dana antara 10 sampai 15 juta," kata Umar.
Selain mengamankan pasutri AR alias V dan RHW alias R, penyidik juga menangkap seorang tersangka lainnya. Tersangka yang diketahui berinisial SH alias S ini berperan sebagai perantara pasutri ke imigrasi.
"Istri namanya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian yang linknya antara suami istri ke imigrasi namanya SH alias S. Sudah kita tahan," kata Umar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan keduanya telah mengirimkan 23 wanita secara ilegal ke Malaysia dan dijanjikan bekerja sebagai pegawai restoran. Namun, ketika sampai di Malaysia, korban malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
"Mereka direkrut melalui mantan pegawai PJTKI. Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun, begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK dan baru dibayar setelah dua bulan bekerja," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Umar menambahkan korban dipaksa melayani minimal sembilan pria hidung belang setiap harinya. Mereka tidak dibayar selama dua bulan bekerja di sana.
"Rata-rata satu korban harus dipaksa melayani minimal sembilan konsumen di Malaysia sana. Kemudian alasannya baru dibayar dua bulan kemudian untuk membayar utang. Padahal saat mereka berangkat mereka pun dimintai dana antara 10 sampai 15 juta," kata Umar.
Selain mengamankan pasutri AR alias V dan RHW alias R, penyidik juga menangkap seorang tersangka lainnya. Tersangka yang diketahui berinisial SH alias S ini berperan sebagai perantara pasutri ke imigrasi.
"Istri namanya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian yang linknya antara suami istri ke imigrasi namanya SH alias S. Sudah kita tahan," kata Umar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
Komentar
Berita Terkait
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
-
Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO
-
Bukan Jadi Ratu, WNI Korban Pengantin Pesanan di China Malah Wajib Layani 10 Orang di Satu Rumah
-
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan! Sempat Tergiur Iming-iming Gaji ART Rp7 Juta di Turki
-
Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan