Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Kepolisian menangkap mantan pegawai penyalur jasa tenaga kerja Indonesia berinisial AR alias V dan RHW alias R. Pasangan suami isteri ini ditangkap lantaran terlibat jaringan sindikat perdagangan orang.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan keduanya telah mengirimkan 23 wanita secara ilegal ke Malaysia dan dijanjikan bekerja sebagai pegawai restoran. Namun, ketika sampai di Malaysia, korban malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
"Mereka direkrut melalui mantan pegawai PJTKI. Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun, begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK dan baru dibayar setelah dua bulan bekerja," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Umar menambahkan korban dipaksa melayani minimal sembilan pria hidung belang setiap harinya. Mereka tidak dibayar selama dua bulan bekerja di sana.
"Rata-rata satu korban harus dipaksa melayani minimal sembilan konsumen di Malaysia sana. Kemudian alasannya baru dibayar dua bulan kemudian untuk membayar utang. Padahal saat mereka berangkat mereka pun dimintai dana antara 10 sampai 15 juta," kata Umar.
Selain mengamankan pasutri AR alias V dan RHW alias R, penyidik juga menangkap seorang tersangka lainnya. Tersangka yang diketahui berinisial SH alias S ini berperan sebagai perantara pasutri ke imigrasi.
"Istri namanya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian yang linknya antara suami istri ke imigrasi namanya SH alias S. Sudah kita tahan," kata Umar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan keduanya telah mengirimkan 23 wanita secara ilegal ke Malaysia dan dijanjikan bekerja sebagai pegawai restoran. Namun, ketika sampai di Malaysia, korban malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
"Mereka direkrut melalui mantan pegawai PJTKI. Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun, begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK dan baru dibayar setelah dua bulan bekerja," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Umar menambahkan korban dipaksa melayani minimal sembilan pria hidung belang setiap harinya. Mereka tidak dibayar selama dua bulan bekerja di sana.
"Rata-rata satu korban harus dipaksa melayani minimal sembilan konsumen di Malaysia sana. Kemudian alasannya baru dibayar dua bulan kemudian untuk membayar utang. Padahal saat mereka berangkat mereka pun dimintai dana antara 10 sampai 15 juta," kata Umar.
Selain mengamankan pasutri AR alias V dan RHW alias R, penyidik juga menangkap seorang tersangka lainnya. Tersangka yang diketahui berinisial SH alias S ini berperan sebagai perantara pasutri ke imigrasi.
"Istri namanya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian yang linknya antara suami istri ke imigrasi namanya SH alias S. Sudah kita tahan," kata Umar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
Komentar
Berita Terkait
-
Mimpi Gadis 18 Tahun Jadi Korban TPPO: Terjebak di Kamboja, Keluarga Meratap Minta Rp130 Juta
-
Surya Darmadi Lawan Balik! Tuding Kejagung Rampas Aset Rp500 Miliar Lewat BUMN
-
Tergiur Iming-iming Pekerjaan di Malaysia, 5 Wanita Ini Nyaris Kena Jebakan 'Batman' Sindikat TPPO
-
Korban TPPO Banyak Tak Paham Hukum, LPSK: Bayangkan Mereka Harus Jadi Saksi di Persidangan
-
Rahayu Ingatkan Brutalnya Mafia Perdagangan Manusia: Mereka Bisa Hilangkan Orang
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
PPP Terbelah Dua, Mardiono vs Agus Suparmanto Saling Klaim Ketum Sah, Pemerintah Pilih Siapa?
-
Prabowo Kagum PKS Sodorkan Profesor ITB Masuk Kabinet, Siapa Orangnya?
-
Hadirkan Balai Warga, Gubernur Pramono: Ruang Kolaborasi untuk Semua Kalangan
-
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
-
KPK Serius! Atalia Praratya Akan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB, Ada Apa?
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Keracunan MBG Merupakan Tantangan Menuju Kesuksesan
-
Perang Klaim Ketum PPP: Mardiono Vs Agus Suparmanto, Siapa yang Sah?
-
Penembakan Mengerikan Guncang Gereja Mormon Michigan, 2 Tewas 8 Luka-luka
-
Cegah Keracunan, BPOM Siapkan Modul Nasional untuk Juru Masak Program MBG
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?