Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Kepolisian menangkap mantan pegawai penyalur jasa tenaga kerja Indonesia berinisial AR alias V dan RHW alias R. Pasangan suami isteri ini ditangkap lantaran terlibat jaringan sindikat perdagangan orang.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan keduanya telah mengirimkan 23 wanita secara ilegal ke Malaysia dan dijanjikan bekerja sebagai pegawai restoran. Namun, ketika sampai di Malaysia, korban malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
"Mereka direkrut melalui mantan pegawai PJTKI. Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun, begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK dan baru dibayar setelah dua bulan bekerja," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Umar menambahkan korban dipaksa melayani minimal sembilan pria hidung belang setiap harinya. Mereka tidak dibayar selama dua bulan bekerja di sana.
"Rata-rata satu korban harus dipaksa melayani minimal sembilan konsumen di Malaysia sana. Kemudian alasannya baru dibayar dua bulan kemudian untuk membayar utang. Padahal saat mereka berangkat mereka pun dimintai dana antara 10 sampai 15 juta," kata Umar.
Selain mengamankan pasutri AR alias V dan RHW alias R, penyidik juga menangkap seorang tersangka lainnya. Tersangka yang diketahui berinisial SH alias S ini berperan sebagai perantara pasutri ke imigrasi.
"Istri namanya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian yang linknya antara suami istri ke imigrasi namanya SH alias S. Sudah kita tahan," kata Umar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan keduanya telah mengirimkan 23 wanita secara ilegal ke Malaysia dan dijanjikan bekerja sebagai pegawai restoran. Namun, ketika sampai di Malaysia, korban malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
"Mereka direkrut melalui mantan pegawai PJTKI. Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun, begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK dan baru dibayar setelah dua bulan bekerja," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Umar menambahkan korban dipaksa melayani minimal sembilan pria hidung belang setiap harinya. Mereka tidak dibayar selama dua bulan bekerja di sana.
"Rata-rata satu korban harus dipaksa melayani minimal sembilan konsumen di Malaysia sana. Kemudian alasannya baru dibayar dua bulan kemudian untuk membayar utang. Padahal saat mereka berangkat mereka pun dimintai dana antara 10 sampai 15 juta," kata Umar.
Selain mengamankan pasutri AR alias V dan RHW alias R, penyidik juga menangkap seorang tersangka lainnya. Tersangka yang diketahui berinisial SH alias S ini berperan sebagai perantara pasutri ke imigrasi.
"Istri namanya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian yang linknya antara suami istri ke imigrasi namanya SH alias S. Sudah kita tahan," kata Umar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Ditjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO
-
Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah