Suara.com - Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, hari ini, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan alasan tidak mau cuti selama musim kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022. Salah satunya, karena pada saat bersamaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menjalankan program prioritas pembangunan.
"Program yang dimaksud antara lain, pengembangan sistem transportasi, yakni pembangunan angkutan massal berbasis rel dan program angkutan massal berbasis jalan," kata Ahok di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Selain itu, kata Ahok. pemerintah tengah berupaya meningkatkan kualitas lingkungan perumahan melalui program penyediaan perumahan rakyat. Kemudian, pemerintah sedang menjalankan program peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui program jaminan pemeliharaan kesehatan daerah beserta dengan pembiayaannya.
"Sedangkan untuk mengatasi masalah banjir, rob dan genangan yakni pembangunan prasarana dan sarana pengendali banjir, terutama mengingat bahwa akan ada puncak fenomena alam la nina pada Oktober sampai Desember 2016," kata Ahok.
Atas dasar itu, Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana. Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
"Padahal pada saat (masa kampanye) itu pemohon akan menjalani fungsi pengawasan yang sangat penting untuk melakukan pengawasan," kata Ahok.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak