Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, terlibat perdebatan dengan saksi ahli psikologi Sarlito Wirawan Sarwono lantaran menyebut Jessica melakukan aktivitas tak lazim saat menunggu Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
Otto tak setuju dengan hasil pengamatan Sarlito terhadap barang bukti rekaman CCTV yang berisi aktivitas Jessica. Menurut Otto aktivitas kliennya wajar, misalnya ketika itu dia sempat bercakap-cakap dengan Mirna melalui ponsel.
"Persis yang dikatakan ahli itu, terdakwa main HP. Buktinya ada transkrip," kata Otto.
Otto mengatakan berdasarkan alat bukti percakapan antara Jessica dan Mirna berlangsung hampir setengah jam.
"Jadi jam 16.26 WIB dia sudah mulai main gadget sampai jam 16.29 dan jam 17.00 WIB," kata dia.
Kemudian Otto bertanya kepada Sarlito mengenai apakah mengetahui alat bukti percakapan di ponsel Jessica.
Sarlito tak mempermasalahkan adanya bukti transkrip percakapan antara Jessica dan Mirna. Pasalnya, yang menjadi obyek analisa Sarlito adalah rekaman CCTV kafe Olivier.
"Nggak dikasih tahu juga nggak apa-apa. Memang kenapa kalau saya nggak tahu? Buat saya nggak ada masalah," kata Sarlito.
Ucapan Sarlito membuat Otto makin geram. Dia meminta Sarlito jangan menganggap enteng tuduhan pembunuhan berencana yang kepada Jessica.
"Nasib terdakwa (Jessica) tergantung para saksi. Jangan dianggap enteng," kata Otto.
"Buat saya nggak penting," kata Sarlito menimpali.
Sarlito merupakan saksi ahli kedua dalam sidang ketujuhbelas, hari ini. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli kriminolog Ronny Rahman Nitibaskara. Ronny lebih banyak mengamati gesture tubuh Jessica di kafe.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik