Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan mengapresiasi sikap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarief atas ketentuan terpidana yang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017. Syarief melalui akun Twitter @LaodeMSyarif menyebut ketentuan itu menunjukkan negeri ini sedang sakit.
Namun, kata Arteria, menyikapi ketentuan tersebut tidak cukup hanya berkicau di sosial media. KPK, kata Arteria, harus menelisik ada tidaknya perilaku koruptif selama proses pembahasan norma Peraturan KPU.
"Kan bisa dilihat dari aspek formal, apakah prosedur, tata cara pengambilan keputusan dan kesimpulan yang disepakati bersama itu sesuai dengan aturan, juga dapat mencermati rekaman persidangan dimana sangat jelas peran siapa yang memaksakan kehendak," kata Arteria kepada Suara.com, Jumat (16/9/2016).
Mulai dari pengaturan jadwal, menghadirkan ahli, serta permufakatan jahat terkait materi kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II dan pemerintah, khususnya KPU. Begitu juga dengan aspek materiil, kata Arteria, apakah patut membuat rumusan norma yang begitu menyimpang.
Arteria menambahkan draft Peraturan KPU lebih mendekati norma undang-undang.
Arteria siap jika dimintai keterangan terkait hal itu. Dia juga siap memberi masukan terkait potensi penyimpangan atau perilaku koruptif dalam prosesnya.
"Apa karena sebentar lagi ada pemilihan komisioner KPU? Padahal hari ini KPU baru saja membuat norma di luar kesimpulan rapat yakni terkait penggunaan e KTP dalam pilkada. Itu kan tidak sesuai UU dan kesimpulan rapat, toh KPU berani. Saya menyatakan agar KPK turun dan memantau serta mencermati permasalahan ini, ini serius crime yang harus disikapi dengan sangat serius," kata Arteria.
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU