Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Ahli Jessica dan Beri Kesempatan Saksi Jaksa Dihadirkan Senin Depan
Sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, Ketua Majelis Hakim Kisworo akhinya menunda sidang hingga Senin (26/9/2016) mendatang.
Alhasil, satu saksi ahli yang telah disiapkan tim kuasa hukum Jessica akhirnya batal dihadirkan.
"Saya masih ada satu ahli yang mulia,” kata ketua tim kuada hukum Jessica, Otto Hasibuan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016) malam
Namun demikian, Hakim Kisworo memberikan kembali kesempatan kepada pihak Jessica untuk menghadirkan satu saksi ahli yang belum memberikan keterangan pada sidang berikutnya.
"Saya beri kesempatan, pagi untuk penasehat hukum dan siang untuk saksi jaksa yang sempat tertunda,” kata hakim Kisworo.
Pernyataan hakim itu membuat Otto lega. Dia pun sepakat agar sidang kasus "Kopi Maut Mirna" bisa dilanjutkan pekan depan. Mengingat tak mungkin mendapatkan waktu untuk menghadirkan saksi ahli ketiga karena sudah larut malam.
Tak hanya itu, Hakim Kisworo pun sempat menanyakan kepada jaksa penutut umum mengenai adanya saksi yang belum sempat dihadirkan.
Jaksa Melanie membenarkan ada tiga saksi fakta dari Australia yang belum sempat dihadirkan di sidang sebelumnya.
"Baik yang mulia, kemarin saksi ada tiga yang pending, yaitu saksi yang dari Australia,” timpal Jaksa Melanie.
Kemudian, Otto pun bertanya apakah dari ketiga saksi fakta tersebut adalah Kristie Louise Carter, mantan atasan Jessica di tempat kerjanya di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia.
"Kristie ya?," tanya Otto.
"Tapi belum terkonfirmasi mana yang datang,” jawab Jaksa Melanie
Kemudian, Hakim Kiswiro pun memberikan kesempatan kepada jaksa dan tim kuasa hukum Jessica untuk menghadirkan saksi masing-masing pada sidang selanjutnya.
Rencananya sidang yang akan dilanjutkan pekan depan tersebut akan dibagi dua sesi. Sesi pagi hari untuk agenda pemeriksaan saksi dari jaksa, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Jessica.
"Saya beri kesempatan, pagi untuk penasehat hukum dan siang untuk saksi jaksa yang sempat tertunda,” kata Hakim Kisworo sambil menutup sidang.
Dalam sidang ini, pihak Jessica telah menghadirkan dua saksi ahli. Mereka adalah ahli Patologi dari Australia Richard Byron Collins dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i.
Berita Terkait
-
Pengacara ke Jaksa: Mirna Sudah Mati Bagaimana Bisa Bilang Pusing
-
Saksi Ahli Jessica: Baru Kali Ini Jumpa Kasus Sianida di Minuman
-
Pengacara Jessica Ogah Beberkan Bayaran Saksi Ahli Asal Australia
-
Ahli Asal Australia Menduga Mirna Meninggal karena Penyakit Lain
-
Saksi Jessica Jelaskan Kenapa Ada Pengikisan di Lambung Mirna
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi