Suara.com - Beberapa saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum di persidangan 'Kopi Maut Mirna' mengungkap kepribadian terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso. Ternyata kesaksian mereka bisa dipidanakan.
Hal itu katakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir dalam sidang yang sama, Senin (26/9/2016) hari ini. Menurut dia, hukuman itu bisa diberikan jika pengungkapan kepribadian Jessica tidak mendapat persetujuan dari hakim.
"Kalau tanpa perintah hakim dia bisa dipidana. Karena sampai kapanpun ahli harus memegang rahasian terperiksanya,” lanjut dia.
Jessica sendiri sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan saat kasus kematian Mirna masih dalam proses penyidikan. Diketahui, banyak ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaann tersebut seperti ahli Psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono dan ahli Kriminologi UI, TB Ronny Rahman Nitibaskara.
Menurut Mudzakkir, kepribadian seseorang bersifat rahasia.
“Ahli wajib merahasiakan apa yang seharusnya. Kecuali atas izin yang bersangkutan (Jessica). Dan kalau atas permintaan, hakim yang bisa memerintahkannya. Dan jika hakim menyetujuinya maka sidang untuk pembahasan rahasia ini ditutup untuk umum,” kata Mudzakkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim