Suara.com - Beberapa saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum di persidangan 'Kopi Maut Mirna' mengungkap kepribadian terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso. Ternyata kesaksian mereka bisa dipidanakan.
Hal itu katakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir dalam sidang yang sama, Senin (26/9/2016) hari ini. Menurut dia, hukuman itu bisa diberikan jika pengungkapan kepribadian Jessica tidak mendapat persetujuan dari hakim.
"Kalau tanpa perintah hakim dia bisa dipidana. Karena sampai kapanpun ahli harus memegang rahasian terperiksanya,” lanjut dia.
Jessica sendiri sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan saat kasus kematian Mirna masih dalam proses penyidikan. Diketahui, banyak ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaann tersebut seperti ahli Psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono dan ahli Kriminologi UI, TB Ronny Rahman Nitibaskara.
Menurut Mudzakkir, kepribadian seseorang bersifat rahasia.
“Ahli wajib merahasiakan apa yang seharusnya. Kecuali atas izin yang bersangkutan (Jessica). Dan kalau atas permintaan, hakim yang bisa memerintahkannya. Dan jika hakim menyetujuinya maka sidang untuk pembahasan rahasia ini ditutup untuk umum,” kata Mudzakkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi