Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP yang menjerat mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Keduanya adalah Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar S.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ir, mantan dirjen dukcapil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/10/2016).
Selain memeriksa anggota DPR, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gembong Satrio Wibobwanto dan Tri Sampurno yang merupakan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua PNS Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yaitu I. R. Mahmud dan Toto Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan semua yang dianggap mengetahui kasus tersebut akan dipanggil, termasuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
"Ada kemungkinan-kemungkinan pemanggilan beberapa pejabat yang ada hubungannya ya, bisa siapa saja yang ada di dalam hasil penyidikan para tim penyidik. Termasuk mantan mendagri, bisa saja siapa saja," kata Basaria di Tugu Kunztring Paleiz, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada Jumat (30/9/2016). Irman diduga korupsi bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP tahun 2011-2012 Sugiharto. Proyek itu menelan biayan Rp6 triliun dan ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun akibat perbuatan Sugiharto dan Irman.
"IR bersama tersangka S, diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan e-KTP yang nilai total proyeknya Rp6 triliun," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriarti Iskak.
Irman dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Pemprov Jakarta Kejar Pasokan Air Bersih di Muara Angke, Pramono: 2026 Kalau Bisa di Atas 85 Persen
-
Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?
-
Viral Beras Untuk Korban Banjir di Sumatra Rusak Akibat Dilempar dari Helikopter, Ini Kata Mensos
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
Aiman di Media Sustainability Forum 2025: Manusia Harus Jadi Dirigen, Biarkan AI yang Bermain Musik
-
7 Fakta Reuni Akbar 212 di Monas, Isu Palestina Menggema Hingga Dihadiri Gubernur
-
KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya
-
5 Pengakuan Kunci Ridwan Kamil Usai 6 Jam Diperiksa KPK Soal Kasus BJB
-
Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi