Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP yang menjerat mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Keduanya adalah Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar S.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ir, mantan dirjen dukcapil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/10/2016).
Selain memeriksa anggota DPR, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gembong Satrio Wibobwanto dan Tri Sampurno yang merupakan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua PNS Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yaitu I. R. Mahmud dan Toto Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan semua yang dianggap mengetahui kasus tersebut akan dipanggil, termasuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
"Ada kemungkinan-kemungkinan pemanggilan beberapa pejabat yang ada hubungannya ya, bisa siapa saja yang ada di dalam hasil penyidikan para tim penyidik. Termasuk mantan mendagri, bisa saja siapa saja," kata Basaria di Tugu Kunztring Paleiz, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada Jumat (30/9/2016). Irman diduga korupsi bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP tahun 2011-2012 Sugiharto. Proyek itu menelan biayan Rp6 triliun dan ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun akibat perbuatan Sugiharto dan Irman.
"IR bersama tersangka S, diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan e-KTP yang nilai total proyeknya Rp6 triliun," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriarti Iskak.
Irman dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar