Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak menyambangi kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, nomor 62, RT.3, Menteng, Jakarta Pusat. Rencananya, Ahok akan beraudiensi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Saya nggak tahu, nggak (ke Muhammadiyah). Tugas aku kerja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Ahok mengatakan, Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang mengatur semua agenda pertemuan.
"Saya nggak tahu, Pak Djarot yang atur ketemu-ketemu orang, pertemuan-pertemuan," katanya.
Sebelumnya, beredar pesan berantai yang mengatas namakan dari Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta, Syahrul Hasan. Dalam pesan berantainya, dia menyerukan dan mengimbau kepada seluruh komponen Muhammadiyah, baik pengurus aktif Muhammadiyah, warga Muhammadiyah, Angkatan Muda Muhammadiyah, dan pengurus Amal Usaha Muhammadiyah, untuk datang ke PP Muhammadiyah sama-sama menolak kehadiran Ahok.
"Kita sama-sama menolak kehadiran sang gubernur penista kitab suci Al-Qur'an dan meminta kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan agenda pertemuan tersebut," katanya dalam pesan berantai tersebut.
Pernyataan Ahok yang dianggap telah melakukan penistaan agama Islam ketika mengunjungi Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016), dan mengatakan kepada warga di sana bahwa tak masalah jika warga tak memilihnya lagi di pilkada tahun 2017.
"Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) dengan Surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Kalau bapak ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk Neraka, oh nggak apa-apa," kata Ahok ketika itu.
"Karena ini panggilan bapak ibu. Program ini (pemberian modal bagi pembudidaya kerapu) jalan saja. Jadi bapak ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok," Ahok menambahkan.
Setelah membuat umat Islam marah dan membuat gaduh menjelang Pilkada Jakarta 2017, Senin, (10/10/2016) kepada wartawan di kantornya, Ahok menyampaikan permohonan maafnya, setelah membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51.
"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Berita Terkait
-
Tak Ingin Pengusaha Rugi, Ahok Kembali Ajukan Raperda Reklamasi
-
Kasus Buni Yani Diproses, Maaf Ahok Diharapkan Dinginkan Suasana
-
Polisi Teliti Video Asli Ahok Saat Ucap Ayat Al Quran
-
Polda Jelaskan Kenapa Twitter TMC Tampilkan Permohonan Maaf Ahok
-
Timses: Ahok Itu Blak-blakan, Sekarang Terpenting Lebih Hati-hati
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia