Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku, memiliki alasan kuat menyangkal seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan jawaban atau duplik yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (20/10/2016).
Menurutnya, alasan pihaknya yakin Jessica tak bisa dijeratkan pidana 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa lantaran bukti-bukti, seperti rekaman pengintai atau CCTV kafe Olivier dianggap tidak sah dihadirkan di persidangan. Sebab, dia menjelaskan, rekaman CCTV yang diputar di persidangan bukan merupakan rekaman asli.
"Bahwa CCTV asli tidak ada, kalau nggak ada aslinya tentu tidak bisa diterima dong sebagai bukti kan," kata Otto saat dihubungi wartawan.
Selain itu, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu juga mempermasalah tidak dilakukannya proses autopsi terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin. Kata dia, seharusnya autopsi tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Mirna.
"Artinya kalau ternyata tidak dilakukan autopsi ya tidak mungkin juga bisa disebabkan kematian," ujarnya.
Dari hal tersebut, dia menuturkan, bisa membuktikan tidak adanya 5 gram sianida seperti yang disebukan jaksa. Otto menambahkan, alasan tersebut juga menjadi senjata ampuh pihaknya untuk bisa menggugurkan dakwaan dan tuntutan dari jaksa.
"Jadi kami akan tetap fokus disana," kata Otto.
Dalam sidang ke-31 kasus Kopi Maut Mirna, Jessica dan tim kuasa hukum telah membuat materi duplik secara terpisah. Jessica telah menulis dupliknya yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim. Begitu juga tim kuasa hukum. Pembacaan duplik tersebut adalah jawaban dari replik yang telah disampaikan jaksa.
Berita Terkait
-
Hadapi Sidang Duplik, Otto: Kami Buktikan Sianida Itu Tak Ada
-
Kegiatan Sehari-hari Jessica di Sel Polda Metro Sangat Asyik
-
Ini Penjelasan Foto Jessica Selonjoran di Sofa yang Menghebohkan
-
Jessica Dianggap Menipu, Seperti Ini Selnya yang Nyaman di Polda
-
Soal Foto Jessica, Jaksa Minta Jangan Dipelintir
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum