Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan jika penanganan kasus Buni Yani, pengunggah video ucapan kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih tetap berjalan di Polda Metro Jaya. Penanganan kasus Buni Yani, kata Boy, dilakukan secara terpisah dengan kasus Ahok terkait dugaan penistaan agama.
"Masalah Buni Yani peristiwanya terpisah itu sepenuhnya kita tetapkan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut jadi prosesnya masih berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Namun demikian, Boy mengaku jika mekanisme kasus Buni Yani dan Ahok hampir sama yakni butuh pendalaman dari keterangan saksi ahli untuk bisa dijadikan sebagai petunjuk penyidik untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana terkait video ucapan kontrovesial Ahok yang diunggah Buni Yani di media massa.
"Mekanisme yang hampir mirip dalam artian itu perlu pendapat para ahli juga sama persis cuman tentu perhatian masyarakat fokus kepada masalah ini tapi mekanisme proses hukumnya undang-undang 11 tahun 2008 itu tidak lepas dari pada pendapat ahli yang harus dijadikan landasan penyidiki untuk menetapkan apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau tidak," beber Boy.
Dia juga berharap penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya bisa juga terbuka dalam melakukan proses penyelidikan kasus tersebut.
"Nanti dilihat penyidik Polda Metro Jaya melakukan tugas-tugas itu kita percayakan selama ini terpisah jadi kita harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," kata dia.
Kasus Buni Yani berawal dari laporan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka. Mantan Bupati Belitung Timur itu dijerat Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone