Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan jika penanganan kasus Buni Yani, pengunggah video ucapan kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih tetap berjalan di Polda Metro Jaya. Penanganan kasus Buni Yani, kata Boy, dilakukan secara terpisah dengan kasus Ahok terkait dugaan penistaan agama.
"Masalah Buni Yani peristiwanya terpisah itu sepenuhnya kita tetapkan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut jadi prosesnya masih berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Namun demikian, Boy mengaku jika mekanisme kasus Buni Yani dan Ahok hampir sama yakni butuh pendalaman dari keterangan saksi ahli untuk bisa dijadikan sebagai petunjuk penyidik untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana terkait video ucapan kontrovesial Ahok yang diunggah Buni Yani di media massa.
"Mekanisme yang hampir mirip dalam artian itu perlu pendapat para ahli juga sama persis cuman tentu perhatian masyarakat fokus kepada masalah ini tapi mekanisme proses hukumnya undang-undang 11 tahun 2008 itu tidak lepas dari pada pendapat ahli yang harus dijadikan landasan penyidiki untuk menetapkan apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau tidak," beber Boy.
Dia juga berharap penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya bisa juga terbuka dalam melakukan proses penyelidikan kasus tersebut.
"Nanti dilihat penyidik Polda Metro Jaya melakukan tugas-tugas itu kita percayakan selama ini terpisah jadi kita harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," kata dia.
Kasus Buni Yani berawal dari laporan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka. Mantan Bupati Belitung Timur itu dijerat Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN