Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan jika penanganan kasus Buni Yani, pengunggah video ucapan kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih tetap berjalan di Polda Metro Jaya. Penanganan kasus Buni Yani, kata Boy, dilakukan secara terpisah dengan kasus Ahok terkait dugaan penistaan agama.
"Masalah Buni Yani peristiwanya terpisah itu sepenuhnya kita tetapkan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut jadi prosesnya masih berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Namun demikian, Boy mengaku jika mekanisme kasus Buni Yani dan Ahok hampir sama yakni butuh pendalaman dari keterangan saksi ahli untuk bisa dijadikan sebagai petunjuk penyidik untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana terkait video ucapan kontrovesial Ahok yang diunggah Buni Yani di media massa.
"Mekanisme yang hampir mirip dalam artian itu perlu pendapat para ahli juga sama persis cuman tentu perhatian masyarakat fokus kepada masalah ini tapi mekanisme proses hukumnya undang-undang 11 tahun 2008 itu tidak lepas dari pada pendapat ahli yang harus dijadikan landasan penyidiki untuk menetapkan apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau tidak," beber Boy.
Dia juga berharap penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya bisa juga terbuka dalam melakukan proses penyelidikan kasus tersebut.
"Nanti dilihat penyidik Polda Metro Jaya melakukan tugas-tugas itu kita percayakan selama ini terpisah jadi kita harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," kata dia.
Kasus Buni Yani berawal dari laporan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka. Mantan Bupati Belitung Timur itu dijerat Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua
-
Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa
-
Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang
-
Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan
-
Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama
-
Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik
-
Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M
-
Siap-siap Biaya Haji 2027 Naik! Hati-hati Pelayanan Jemaah Jadi Korban Jika Anggaran Dipangkas