Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan jika penanganan kasus Buni Yani, pengunggah video ucapan kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih tetap berjalan di Polda Metro Jaya. Penanganan kasus Buni Yani, kata Boy, dilakukan secara terpisah dengan kasus Ahok terkait dugaan penistaan agama.
"Masalah Buni Yani peristiwanya terpisah itu sepenuhnya kita tetapkan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut jadi prosesnya masih berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Namun demikian, Boy mengaku jika mekanisme kasus Buni Yani dan Ahok hampir sama yakni butuh pendalaman dari keterangan saksi ahli untuk bisa dijadikan sebagai petunjuk penyidik untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana terkait video ucapan kontrovesial Ahok yang diunggah Buni Yani di media massa.
"Mekanisme yang hampir mirip dalam artian itu perlu pendapat para ahli juga sama persis cuman tentu perhatian masyarakat fokus kepada masalah ini tapi mekanisme proses hukumnya undang-undang 11 tahun 2008 itu tidak lepas dari pada pendapat ahli yang harus dijadikan landasan penyidiki untuk menetapkan apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau tidak," beber Boy.
Dia juga berharap penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya bisa juga terbuka dalam melakukan proses penyelidikan kasus tersebut.
"Nanti dilihat penyidik Polda Metro Jaya melakukan tugas-tugas itu kita percayakan selama ini terpisah jadi kita harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," kata dia.
Kasus Buni Yani berawal dari laporan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka. Mantan Bupati Belitung Timur itu dijerat Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Libur Tahun Baru 2026, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 100 Ribu Orang
-
Malioboro Belum Sepi! Wisatawan Masih Belanja Oleh-oleh Sebelum Pulang
-
BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025, Naik 39 Persen dari Tahun Lalu
-
Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air
-
Pupuk Bersubsidi Langsung Bergerak di Tahun Baru, 147 Transaksi Terjadi dalam 16 Menit
-
Prabowo Jawab Kritikan: Menteri Datang Salah, Tak Datang Dibilang Tak Peduli
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Begini Kondisi Hunian Danantara di Aceh yang Ditinjau Prabowo: Ada WiFi Gratis, Target 15 Ribu Unit
-
Malioboro Ramai saat Libur Nataru Tapi Pendapatan Sopir Andong Jauh Menurun dari Sebelum Covid
-
Prabowo: Pejabat Turun Dinyinyiri, Tak Turun Disalahkan, Kami Siap Dihujat