Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan jika penanganan kasus Buni Yani, pengunggah video ucapan kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih tetap berjalan di Polda Metro Jaya. Penanganan kasus Buni Yani, kata Boy, dilakukan secara terpisah dengan kasus Ahok terkait dugaan penistaan agama.
"Masalah Buni Yani peristiwanya terpisah itu sepenuhnya kita tetapkan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut jadi prosesnya masih berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Namun demikian, Boy mengaku jika mekanisme kasus Buni Yani dan Ahok hampir sama yakni butuh pendalaman dari keterangan saksi ahli untuk bisa dijadikan sebagai petunjuk penyidik untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana terkait video ucapan kontrovesial Ahok yang diunggah Buni Yani di media massa.
"Mekanisme yang hampir mirip dalam artian itu perlu pendapat para ahli juga sama persis cuman tentu perhatian masyarakat fokus kepada masalah ini tapi mekanisme proses hukumnya undang-undang 11 tahun 2008 itu tidak lepas dari pada pendapat ahli yang harus dijadikan landasan penyidiki untuk menetapkan apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau tidak," beber Boy.
Dia juga berharap penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya bisa juga terbuka dalam melakukan proses penyelidikan kasus tersebut.
"Nanti dilihat penyidik Polda Metro Jaya melakukan tugas-tugas itu kita percayakan selama ini terpisah jadi kita harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," kata dia.
Kasus Buni Yani berawal dari laporan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka. Mantan Bupati Belitung Timur itu dijerat Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Viral Analisa Dosen IPB Soal Pendidikan Gibran, Benarkah Cuma Setara SD?
-
Ijazah Gibran Setara Kursus Persiapan Kuliah Bukan SMA? Gugatan Rp125 T Siap Bongkar Semuanya
-
Geger Rocky Gerung Ramal Duet Gibran-Jokowi di 2029: Sah Secara Undang-undang Dasar!
-
Rocky Gerung Sebut Gibran Anak Kecil, Walk Out dari Acara TV Usai Debat Skenario Jokowi Wapres 2029
-
Macet TB Simatupang Berkurang! Tol FatmawatiPondok Indah Tetap Gratis sampai Oktober
-
Rocky Gerung 'Sentil' Prabowo, Sebut Pengangkatan Qodari Blunder Besar: Sinyal Ingin Tiga Periode?
-
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
-
Panglima Minta Maaf, HUT TNI ke-80 di Monas Bakal Bikin Macet? Ini Skenario Pengalihan Arusnya
-
Menyemut di Patung Kuda, Ini Sederet Tuntutan Ribuan Petani Bikin Kawasan Dekat Istana Lumpuh!
-
Kemenperin Dukung Transformasi Industri Kemasan Menuju Keberlanjutan