Suara.com - Koordonator lapangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Munarman membantah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebutkan telah mendapatkan informasi bahwa demonstran 4 November dibayar Rp500 ribu per orang. Menurut juru bicara Front Pembela Islam hal tersebut tidak masuk akal.
"Ahok bilang Aksi Bela Islami II itu dibayar Rp500 ribu per orang. Tuduhan itu tak mendasar dan tak sesuai logika. Sebab, jika perorang yang ikut demo itu dibayar Rp500 ribu sedang yang ikut demo saat itu ada satu jutaan orang, dana yang keluar pun bisa sampai Rp500 miliaran," kata Munarman di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Munarman menyebut tidak masuk akal karena daripada uang sebesar itu dipakai untuk membiayai demonstran -- yang menuntut Ahok diproses hukum -- lebih baik dimanfaatkan untuk mendanai pemilihan Presiden.
"Nah Rp500 miliar itu, sama saja dengan dana untuk ikut pilpres. Logikanya, daripada buat demo lebih baik dipakai buat ikut pilpres saja, makanya tuduhan itu dusta belaka. Lalu sumbernya Ahok itu juga nggak jelas dari mana," katanya.
Kemarin, Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Calon petahana gubernur Jakarta nomor urut dua dilaporkan oleh wiraswasta bernama Herdiansyah. Dia menganggap Ahok mencemarkan citra demonstrasi 4 November. Saat membuat laporan, Herdiansyah yang mengaku ikut demonstrasi, didampingi oleh Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerinda yang juga Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman.
Munarman juga membantah pemberitaan di media massa yang menyebutkan dirinya telah membagi-bagikan uang kepada massa. Foto yang menunjukkan Munarman megang amplop berisi uang di hadapan sejumlah orang, kata dia, diambil bukan saat demonstrasi 4 November.
"Di salah satu media disebut ada bagi-bagi uang. Di foto juga itu hari Sabtu sebelumnya, sedang demo itu Jumatnya. Demo itu tak ada yang sponsori itu, semua dari masyarakat. Rekening GNPF kami buka secara resmi, printer out (sumbangan massa demo) saja itu ada tujuh ribu lembar," kata Munarman.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana