Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghormati demonstrasi yang akan diselenggarakan pada 2 Desember, namun mereka diingatkan jangan mengganggu ketertiban umum. Demonstrasi digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang di dalamnya ada Front Pembela Islam mengangkat isu mendesak aparat penegak hukum menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Menyikapi tanggal 2 Desember ada sejumlah elemen yang sudah menyampaikan press release untuk melaksanakan kegiatan yang mereka sebut aksi bela Islam ketiga dan itu dalam bentuk gelar sajadah salat Jumat di Jalan Thamrin dan Sudirman sampai Bundaran HI. Dalam undang-undang itu yang tidak boleh, yang pertama tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, termasuk pengguna jalan-jalan protokol itu," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016)
Tito mengatakan aksi penutupan jalan utama tersebut akan berimbas pada roda perekonomian masyarakat.
"Yang mau bekerja bisa terganggu supir taksi, angkutan umum bisa terganggu. Di samping itu juga dapat memacetkan jalan Jakarta karena itu jalan protokol hari Jumat lagi itu mengganggu ketertiban publik dalam. Oleh karena itu maka kami tentu akan melarang kegiatan itu," kata dia.
Demi kepentingan umum, kata Tito, jika massa tetap melakukan aksi menutup Jalan Sudirman sampai Thamrin, terpaksa akan dibubarkan. Jalan Sudirman dan Thamrin merupakan jalur ekonomi paling padat di Ibu Kota.
"Kalau dilaksanakan akan kita bubarkan kalau melawan dibubarkan maka dilakukan tindakan ada ancaman hukuman dari Pasal 2 212 KUHP sampai 200 18 KUHP yaitu melawan petugas kalau melawan satu orang 12 KUHP melawan lebih dari dua orang. Ancaman yang berat itu diatas lima tahun kalau sampai ada korban luka dari petugas," kata dia.
Kapolda mengimbau jika ingin melaksanakan salat sebaiknya di masjid-masjid agar aman dan khusyuk.
"Kalau mau demo, kalau mau solat Jumat di Istiqlal, lapangan banteng, monggo," katanya.
Tito mengingatkan demonstrasi dengan menutup jalur publik merupakan pelanggaran hukum.
"Tapi kalau menutup jalan raya yang banyak pengguna jalannya, protokol, memacetkan Jakarta itu tidak bisa. Itu jelas Undang-undangnya pasti dilarang," kata Tito.
Berita Terkait
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
-
Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana