Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan salat Jumat di jalan raya sah dilakukan selama memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah.
"Salat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin di Jakarta, Selasa (30/11/2016).
Dia mengatakan beberapa ketentuan yang membolehkan dilakukan di luar masjid itu di antaranya kekhusyukan salat Jumat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.
Selain itu, kata dia, salat Jumat di luar masjid harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
Unjuk rasa untuk kegiatan amar maruf nahi munkar termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, kata dia, tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat.
Salat Jumat, kata dia, merupakan kewajiban setiap muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syarii.
Hasanuddin mengatakan terdapat keadaan yang menggugurkan kewajiban Shalat Jumat seorang Muslim antara lain safar (dalam perjalanan jauh), sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Sementara bagi muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jumat, kata dia, tidak wajib salat Jumat dan dapat menggantinya dengan salat Dzuhur.
Dia mengatakan kegiatan keagamaan termasuk salat Jumat sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.
Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bagi aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.
"Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram," kata dia.
Berita Terkait
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo, Saat MUI Desak RI Keluar BoP
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba