Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo, siang ini, rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berbagai hal dibahas, di antaranya penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Di hadapan Komisi III, Prasetyo menyampaikan kronologis proses penanganan berkas Ahok yang berlangsung begitu singkat.
Prasetyo menerangkan Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka pada 16 November 2016. Dan dalam waktu sembilan hari, berkasnya dinyatakan lengkap.
Prasetyo menjelaskan selama proses tersebut, semua pihak juga diundang, baik saksi fakta, saksi ahli, ahli agama ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi, dan kriminologi sehingga tidak ada hambatan berarti.
"Dan bahkan, di luar kebiasaan, penyelidikan kasus Ahok ini pun telah ditempuh satu kebijakan out of the box yaitu melakukan gelar perkara, kendati masih dalam tahap penyelidikan ini sebenarnya sifatnya sangat confidential, sangat rahasia," kata Prasetyo.
"Kami awalnya agak sedikit kaget, ketika semula penyidik menginformasikan bahwa berkas perkaranya baru akan dilimpahkan ke kejaksaan pada jumat tanggal 2 Desember ternyata karena mereka merasa hasil sudah penyelidikan, dipercepat satu minggu dan diserahkan pada tanggal 25 November," kata dia.
Prasetyo menambahkan sejak awal perkara tersebut, kejaksaan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Kejaksaan pun membentuk tim jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior. Tim ini dipimpin mantan Kepala Jaksa Tinggi Bengkulu Ali Mukartono.
"Sehingga, pada tanggal 25 November berkas perkaranya, saya perintahkan jaksa peneliti untuk tidak ada hari libur, untuk segera lakukan penelitian tahap pra penuntutan. Sehingga kemudian karena intensitas penelitian yang tinggi akhirnya pada tanggal 30 November, selang lima hari kemudian, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap baik dari sisi formil dan materiil," kata dia.
Prasetyo mengatakan begitu tanggal 30 November berkas dinyatakan lengkap, pada tanggal 1 Desember penyidik Polri menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.
"Sehingga kembali mengingat adanya permintaan dan harapan, imbauan masyarakat secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Kenapa demikian? Karena sambil meneliti berkas perkara, dan setelah menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap, jaksa peneliti pun segera kita perintahkan membuat surat dakwaan," kata dia.
"Sehingga ketika penyerahan tahap II, surat dakwaannya sudah siap dan sudah ada. Ini pula yang kemudian kita menyatakan prepare dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan hari itu juga," Prasetyo menambahkan.
Prasetyo menegaskan tim kejaksaan bekerja dengan profesional atau tidak terpengaruh oleh tekanan siapapun, meskipun proses pemberkasan perkara begitu singkat.
"Tidak ada agenda apapun, kecuali ingin mempercepat penyelesaian perkara ini sesuai dengan harapan masyarakat," tuturnya.
Setelah tim peneliti menyelesaikan tugas, berkas perkara diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Desember. Pengadilan kemudian menetapkan jadwal sidang perdana yaitu Selasa (13/12/2016).
"Hanya saya informasikan nampaknya rupanya gedung PN Jakut sedang direnovasi sehingga tidak bisa melakukan persidangan, sehingga mereka menentukan sidang di PN Jakpus yang lama, yang kosong," kata dia.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi