Suara.com - Hari ini, Kamis (8/12/2016), pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendaftarkan gugatan class action terhadap calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka mewakili kelompok warga yang keberatan dengan yang pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
"Kami ajukan gugatan dengan mekanisme class action, mengingat jumlah warga negara Indonesia beragama Islam sangat banyak, jadi tidak efektif jika masing - masing mengajukan gugatan sendiri - sendiri," kata Wakil Ketua ACTA Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat.
Gugatan class action diwakili Ali Hakim Lubis. Al Hakim yang juga anggota ACTA mewakili umat yang merasa dirugikan oleh pernyataan Ahok tentang Al Maidah.
"Gugatan ini dilakukan kelompok umat Islam diwakili oleh Ali Hakim Lubis, yang berwarga negara Indonesia dan beragama Islam," ujar Nurhayati.
Dasar gugatannya tersebut adalah Pasal 98 KUHAP yang berbunyi: Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
"Kami berharap penggabungan perkara perdata dan pidana ini, persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan. Kita tahu masyarakat khawatir dengan keseriusan penegak hukum, untuk menjerat Ahok yang dekat dengan pejabat di Institusi hukum," ujar Nurhayati.
Total nilai gugatan materiil kepada Ahok sebanyak Rp470 miliar.
"Kami minta menghukum tergugat (Ahok) ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp470 miliar yang akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia," ujar Nurhayati.
Sidang perdana kasus Ahok rencananya akan diselenggarakan pada Selasa (13/12/2016).
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini