Suara.com - Hari ini, Kamis (8/12/2016), pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendaftarkan gugatan class action terhadap calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka mewakili kelompok warga yang keberatan dengan yang pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
"Kami ajukan gugatan dengan mekanisme class action, mengingat jumlah warga negara Indonesia beragama Islam sangat banyak, jadi tidak efektif jika masing - masing mengajukan gugatan sendiri - sendiri," kata Wakil Ketua ACTA Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat.
Gugatan class action diwakili Ali Hakim Lubis. Al Hakim yang juga anggota ACTA mewakili umat yang merasa dirugikan oleh pernyataan Ahok tentang Al Maidah.
"Gugatan ini dilakukan kelompok umat Islam diwakili oleh Ali Hakim Lubis, yang berwarga negara Indonesia dan beragama Islam," ujar Nurhayati.
Dasar gugatannya tersebut adalah Pasal 98 KUHAP yang berbunyi: Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
"Kami berharap penggabungan perkara perdata dan pidana ini, persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan. Kita tahu masyarakat khawatir dengan keseriusan penegak hukum, untuk menjerat Ahok yang dekat dengan pejabat di Institusi hukum," ujar Nurhayati.
Total nilai gugatan materiil kepada Ahok sebanyak Rp470 miliar.
"Kami minta menghukum tergugat (Ahok) ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp470 miliar yang akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia," ujar Nurhayati.
Sidang perdana kasus Ahok rencananya akan diselenggarakan pada Selasa (13/12/2016).
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu