Pengacara Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI Saor Siagian dan Koordinator Lembaga Hukum dan Advokasi PPPMKRI Eleonarius Dawa [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Tim Advokat Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia mendesak polisi segera memasukkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke penjara terkait kasus dugaan penodaan agama.
"Kami jadi berterimakasih kepada penyidik bahwa proses ini cepat. Kami juga meminta supaya tidak terjadi upaya-upaya penistaan agama lain lagi. Kami meminta supaya saudara Rizieq ini juga ditahan," kata pengacara Saor Siagian di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017)
Saor meminta kepolisian bersikap adil dalam menangani perkara dugaan penodaan agama.
"Kami jadi berterimakasih kepada penyidik bahwa proses ini cepat. Kami juga meminta supaya tidak terjadi upaya-upaya penistaan agama lain lagi. Kami meminta supaya saudara Rizieq ini juga ditahan," kata pengacara Saor Siagian di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017)
Saor meminta kepolisian bersikap adil dalam menangani perkara dugaan penodaan agama.
"Bagaimana pelapor ini juga melaporkan seseorang (Ahok). Dia (Rizieq) juga mendesak-desak (Ahok ditahan). Saya minta keadilan ini juga berlaku. Hal yang sama juga saya kira atas nama keadilan dan juga kepastian hukum, saudara ini ditahan," kata Saor.
Saor mendesak penyidik segera merampungkan berkas pemeriksaan kasus Rizieq sehingga perkaranya secepatnya masuk pengadilan.
"Kami juga berharap kalau memang berkas sudah cukup, karena bukti kami sudah berikan tadi video pernyataan-pernyataan penghinaan beliau. Saya kira ini buktinya sudah terang benderang. Agar tidak ada lagi fitnah-fitnah berikut, kami minta Rizieq ditahan dan segera berkasnya ini dilimpahkan," katanya.
Saor dengan tim pengacara datang ke Polda Metro Jaya mendampingi Koordinator Lembaga Hukum dan Advokasi PPPMKRI Eleonarius Dawa menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus. Eleonarius mengatakan penyidik menanyakan dasar pelaporan PPPMKRI dan barang bukti.
"Pertanyaan seputar pelaporan dan juga video yang jadi barang bukti kami yang telah diserahkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)," kata Eleonarius.
Eleonarius mengatakan materi pemeriksaan hampir sama dengan rekan-rekannya yang lebih dulu diperiksa sebagai pelapor.
"Materinya sama 19 pertanyaan," katanya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Ketua PPPMKRI Angelo Wake Kako pada Rabu (4/1/2017).
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, kelar sekitar pukul 15.00 WIB. Angelo mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 19 pertanyaan, ya lebih kepada kenapa tersakiti, dasar pelaporan dan juga untuk menguatkan LP yang sudah diserahkan kepolisian. Tadi sudah dijelaskan bahwa ceramah yang disampaikan Habib Rizieq itu dalam situasi dimana ada gelak tawa, olokan, ejekan, hinaan terhadap penganut umat Kristiani," kata Angelo yang didampingi pengacara di Polda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017) malam.
Angelo mengatakan pemeriksaan kali ini untuk untuk menguatkan laporan mengenai ceramah Rizieq yang diketahuinya lewat video yang diunggah di media sosial.
Angelo telah menyerahkan barang bukti berupa CD berisi rekaman video ceramah Rizieq. Rekaman tersebut diambil dari dua akun Twitter @sayasera dan akun Instagram bernama Ahmad Fauzi.
"Kita juga sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik CD hasil yang kita ambil dari ceramah tersebut. Ya itu sama seperti yang kita laporkan dari Twitter-nya @sarareya dan akun Instagram Ahmad Fauzi. Ini pemeriksaan pertama," kata dia.
Rizieq dilaporkan ke polisi menyusul video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), yang beredar di medsos. Diduga dalam video ceramah itu, Rizieq menyinggung umat.
Dalam laporan yang dibuat PP PMKRI bernomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?